SURABAYA (Mediabidik) - Meski sudah diblokir, rekening YKP kembali nyaris dibobol. Deposito sebesar Rp 13,8 Milyar di 13 Rekening di Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya milik PT. YEKAPE nyaris dicairkan.
Untung usaha pencairan itu digagalkan. Pihak Kejati Jatim setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menghubungi pihak bank agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT. YEKAPE.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan kejadian ini. Pihaknya kaget mendapat pemberitahuan PPATK. Pihaknya geram dengan usaha yang dilakukan pihak YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir itu.
"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT. YEKAPE yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan. Kami tidak segan-segan akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu Money Laundring maupun tindak pidana korupsi," sambung Didik.
Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (opan).
Untung usaha pencairan itu digagalkan. Pihak Kejati Jatim setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menghubungi pihak bank agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT. YEKAPE.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan kejadian ini. Pihaknya kaget mendapat pemberitahuan PPATK. Pihaknya geram dengan usaha yang dilakukan pihak YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir itu.
"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT. YEKAPE yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan. Kami tidak segan-segan akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu Money Laundring maupun tindak pidana korupsi," sambung Didik.
Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (opan).
Foto : Kantor PT YEKAPE Surabaya (sumber Surabaya Inside.com)
Comments
Post a Comment