Skip to main content

Pemkot Biayai 22 Peserta Atletik Asal Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali menaruh perhatian terhadap para atlitnya agar mampu mengikuti kejuaraan nasional. Risma membiayai 22 atlit Surabaya yang tergabung dalam Persatuan Atletik Master Indonesia (PAMI) untuk mengikuti kejuaraan Atletik Master Solo Open Tingkat Nasional 2018 pada tanggal 26 – 28 Juli 2018 di stadion Sri Wedhari.

"Nanti saya fasilitasi semuanya mulai dari transportasi sampai penginapannya," kata Wali Kota Risma saat menerima 22 peserta atletik di ruang kerjanya, Selasa, (24/7/2018).

Wali Kota Risma berharap, para atlit mampu membawa prestasi membanggakan bagi Kota Surabaya. "Semoga sukses dan mampu meraih juara untuk Kota Surabaya," ungkapnya diiringi doa dari sejumlah peserta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M.Afghani mengapresiasi  event semacam ini. Pasalnya skill keatlitan dari bapak ibu tidak hilang sehingga mampu memacu sekaligus menularkan spirit bagi atlit-atlit muda yang lain. "Tentu menjadi penyemangat sekaligus menginspirasi atlit muda agar berprestasi kembali," ujar Afghani.

Sementara itu, Yeni Ketua PAMI Kota Surabaya menambahkan, para atlit yang akan mengikuti kejuaraan nasional ini terbagi dalam kategori atletik usia 35 tahun ke atas dengan kategori lomba yang diikuti antara lain, jalan cepat, lempar lembing, lompat jauh, lempar cakram, lompat tinggi, tolak peluru, lompat jangkit dan lari 200 hingga 1500 m. "Tahun Surabaya mengirim 14 atlit, kalau tahun ini 22 atlit," ujarnya.

Sebelumnya, kata Yeni, Kota Surabaya pernah mengikuti kejuaraan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini di Bandung. Bahkan, beberapa waktu lalu, empat atlit asal Surabaya mengikuti kejuaraan atletik internasional di Singapura dan mampu menyumbangkan medali bagi Indonesia. "Dari empat peserta, total masing-masing atlit mendapatkan 3 emas, 4 perak dan 4 perunggu," terang Yeni.

Perempuan 60 tahun itu menambahkan, dalam kejuaraan master atletik tersebut para pemenang akan mendapatkan hadiah berupa medali dan sertifikat. Yeni juga berharap, selama mengikuti kejuaraan master atletik, para atlit diberikan kesehatan. "Dengan kondisi fisik yang prima, kami ingin membawa naik nama Surabaya di level nasional maupun internasional," tandasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...