SURABAYA (Mediabidik) - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya atas pledoi kuasa hukum terdakwa Royce Mulyanto, dalam sidang kasus penembakan mobil pejabat Pemkot, Erry Cahyadi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/7/2018) beragendakan replik.
"Tetap pada tuntutan yang mulia," bunyi surat replik dibacakan Jaksa Ali Prakoso dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anne Rusiana SH., M.Hum., di persidangan ruang Garuda PN Surabaya.
Dijelaskan Ali Prakoso, bahwa isi repliknya kali ini lantaran terdakwa telah terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil milik pejabat Pemkot Surabaya, Erry Cahyadi.
Sekadar diketahui, Royce Muljanto dituntut Jaksa kelahiran Cepu selama 3 bulan penjara. Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum., memutuskan sidang ditunda kembali 2 pekan kedepan dengan agenda putusan.
Perlu diketahui, Jaksa Ali Prakoso menjerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
"Kalau pasal 335 dan Pasal 1 ayat 1 itu pasal alternatif," terang Ali pada awak media usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Motif penembakan disinyalir berlatar belakang dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (jak)
Comments
Post a Comment