Skip to main content

Guna Optimalisasi RPH, Komisi B Minta RPH Miliki Tempat Pengemukan Sapi

SURABAYA (Mediabidik) - Bicara soal sapi betina produktif memang ada perda yang melarang untuk memotong hewan tersebut, seperti yang tertera pada Perda No 3 tahun 2012 yang mangatur larangan untuk memotong sapi betina produktif .   

Pranaya Yudha Mahardika S.P M.I.B Anggota Komisi B menegaskan guna menegakan perda tersebut selain dari pihak Satpol PP, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Sedangkan untuk bagaimana pemerintah bisa menghendel atau meningkatkan stok sapi yang ada di Jawa Timur, komisi yang membidangi perekonomian meminta pemerintah harus memilah data nya dulu sebab kita akui data populasi sapi yang ada di Jawa Timur mengalami surplus.

" Tugas yang lebih berat bagaimana data yang ada di kita, bukan hanya populasi saja namun juga data dari sapi siap potong dan memang boleh di potong," terang Yudha saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (24/7).

Politisi asal partai Golkar Jatim ini menjelaskan jika ada perbedaan pada data yang siap potong bisa di lihat di RPH - RPH. Menurut data yang di pegang Komisi B sementara ini bahwa suplay sapi yang siap potong ke RPH - RPH yang ada di Jawa Timur tiap tahunnya mengalami penurunan.

" Dalam rangkah itulah Komisi B merevisi Perda No 3 Tahun 2012 agar ini juga menjadi suatu aturan baru agar dalam jangkah panjang kebutuhan daging sapi yang ada di Jawa Timur bahkan nasional kita bisa juga suport," ucapnya.

Karena itu jika ingin mendongkrak  suplai sapi supaya meningkat, pemerintah harus mengoptimalkan peran RPH yang ada  di Jawa Timur. Ditambahkan pria asal Situbondo saat ini, RPH di Jatim sekitar 20 tempat ini sementara ini hanya berputar di bidang pemotongan sapi saja . 

Oleh karena itu komisi B meilhat harus ada aturan baru sekaligus merevisi perda tersebut diatas supaya bagaimana RPH yang ada di Jawa Timur mengembangkan bisnisnya. Jadi tidak hanya pemotongan sapi saja namun harus merambah ke penggemukan sapi dan pembibitan . 

" Karena itu harus ada payung hukum yang mengatur bahwa RPH ini juga memiliki previlis atau memiliki kemampuan untuk membeli dan menyerap sapi - sapi bakalan baik dari belantik atau manapun untuk di kembangkan sehingga sapi yang ada di RPH bisa optimal," jelas Yudha.

Jika RPH di Jawa Timur teroptimalisasi, lanjut Yudha, maka suplai sapi yang ada di RPH bisa optimal. Sehingga fungsi RPH selain untuk PAD juga untuk mensuplai kebutuhan daging sapi di lingkungannya masing - masing bisa terpenuhi. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...