Skip to main content

Komisi E Jatim Pastikan Raperda Dapat Minimalisir Peredaran HIV/Aids

SURABAYA (Mediabidik) - Pertama yang harus di pahami adalah Reperda tentang penanggulangan HIV/Aids bertujuan untuk mengambil tindakan dengan langkah-langkah preventiv harus di prioritaskan dalam raperda ini.

Abdul Halim, SH Anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan di dalam klausal yang di masukan dalam raperda nanti bahwa orang atau masyarakat yang mau melaksanakan dan melakukan pernikahan itu harus memiliki legitimasi dalam persoalan bebas dari penyakit HIV/Aids .

"Reperda ini nantinya merupakan semangat untuk meminimalisir peredaran panyakit HIV/Aids, mengingat Provinsi Jawa Timur penyandang predikat terbesar se Indonesia sehingga ini perlunya aturan untuk menekan tingginya peredaran HIV/Aids," Terang Halim saat di temui di ruang kerjanya, Senin (30/7).

Kemudian, masih terang Halim, di dalam klausal raperda nanti ada pelacakan  yang dilakukan dalam rangkah bahwa ada kekhawatiran orang dengan HIV Aids (ODHA) ini cenderung mempunyai rasa balas dendam akan menularkan dengan bermacam cara . Maka itu dengan reperda pencegahan HIV/Aids ini nantinya bisa terdeteksi sejak awal sehingga perlu pendampingan dan kepedulian.

"Pemerintah harus hadir di tengah - tengah masyarakat yang berlabel hidup dengan Aids ini supaya mereka tidak liar untuk menularkan dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga peredaran HIV/Aids di Jawa Timur bisa di tekan peredarannya," tegas Halim.

Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini juga mengingatkan bahwa raperda ini merupakan rumusan yang harus di implementasikan di dalam perda itu nantinya, kemudian nantinya ternyata bila pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mencoba mengulas berkaitan dengan klausal itu nantinya Komisi E akan menyesuaikan.

"Yang terpenting tema besar dalam Perda ini adalah nantinya pencegahan dengan mengambil tindakan langkah - langkah preventiv menjadi prioritas yaitu dengan mendeteksi sejak dini salah satunya pasangan pra nikah harus memiliki legitimasi bebas HIV/Aids ," pungkas pria asal Madura ini. (RofiK)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...