Skip to main content

Hanura Optimis Targetkan 14 Kursi di DPRD Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - DPD Partai Hanura Jawa Timur menargetkan perolehan 14 kursi di DPRD Jawa Timur dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Partai pimpinan Oesman Sapta Odang itu akan mengerahkan semua kadernya untuk merebut simpati masyarakat agar bisa meraih suara maksimal. 

"Kita target satu Dapil satu kursi. Kita akan kerahkan upaya maksimal dengan menurunkan semua kader ke masyarakat," kata Ketua DPD Hanura Jawa Timur Kelana Aprilianto di kantor KPU Jawa Timur  pada Selasa (17/7).

Dari pantauan, pengurus DPD Hanura Jawa Timur terlihat mendatangi kantor KPU Jatim pada pukul 20.00 WIB. Mereka mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan diturunkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Selain Kelana, beberapa pengurus DPD Hanura Jatim juga ikut mendatangi kantor KPU Jatim. "Insya Allah berkas kami sudah lengkap," tambahnya. 

Kelana mengatakan, infrastruktur partai sudah siap untuk bertarung di Pileg 2019. Bahkan, secara khusus, elit di DPD Hanura Jatim juga turun ke seluruh wilayah untuk merebut basis massa di grass root. Dia menyadari, Hanura harus kerja keras akan suaranya bisa meningkat di Pileg mendatang. 

"Tiga tahun terakhir ini bagaikan kita melakukan penguatan struktural sudah kita bangun  dan saya sudah keliling Jawa Timur.  Insya Allah saya yakin bisa tercapai satu dapil satu," katanya lagi. 

Sementara itu, terkait kuota 30 persen perempuan,  Kelana mengakui kalau partainya sudah memenuhinya.
"Kuota sudah bisa terpenuhi diatas 30 persen vote getter ada. Artis ada, kader dari partai lain ada. Kader kita juga ada yang menyeberang. Saya kira itu hal yang wajar," katanya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...