Skip to main content

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perpres No 16 Tahun 2018

SURABAYA (Mediabidik) - Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah nomor 16 tahun 2018, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"

Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya karena ke depannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana," tegas Wali Kota Risma di Graha Sawunggaling lantai 6, Senin, (2/7/2018).

Kabag Administrasi Pembangunan Robben Rico menambahkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama 3 hari (2-4 Juli). Di hari pertama, kata Robben, dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Surabaya dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang. 

"Kita bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif," kata Robben di sela-sela acara.   

Robben berharap, seusai arahan selama tiga hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Hardi Afriansyah selaku Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) mengatakan, perbedaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.

"Konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel," ujarnya.

Disampaikan Hardi, Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku sejak 1 Juli 2018 itu menghasilkan 12 aspek baru yang saat ini telah diatur antara lain, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, memperkenalkan swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik), pengecualian (norma-nomra yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace serta hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak.

"Diharapkan dengan munculnya keduabelas aspek baru mampu meningkatkan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah," tuturnya.

Ditanya manfaat agen pengadaan yang sebelumnya tidak ada, Hardi menjelaskan bahwa pemerintah menyadari secara penuh bahwa SDM pemerintah terkadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan pengadaan itu sendiri. "Ada barang jasa yang kompleks, ada barang jasa yang kondisi pasar dan kualitas tidak diketahui oleh SDM pemerintah atau SDM pemerintah tidak didekasikan untuk pekerjaan itu. Maka dalam kondisi ini pakai saja agen pengadaan," tuturnya.

Selain penambahan 12 aspek baru, Hardhi menyebutkan ada beberapa perubahan istilah dalam Perpres no 54 tahun 2010 ke Perpres no 16 tahun 2018 seperti, K/L/D/I menjadi K/L/PD, lalu dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan, lalu  istilah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan berubah menjadi pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Selain itu, perubahan ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan serta Sistem Gugur menjadi Harga Terendah. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...