Skip to main content

Bulan Depan, Warga Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendiri

SURABAYA (Mediabidik) -Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya kembali memberikan kemudahan bagi warganya salah satunya mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut," kata Suharto Wardoyo di ruang kerjanya pada Selasa, (31/7/2018).

Kadispendukcapil menjelaskan proses pencetakan surat akta kelahiran secara online. Menurutnya, setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para orang tua diminta menyiapkan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah di scan.

"Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id," terang Anang.

Lebih lanjut, bagi pemohon yang sudah mengupload berkas, akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. "Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil," urainya. 

Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri.  

Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. "Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan," ungkapnya.

Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan. "Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja," ujar Anang.

Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. "Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung," tegas pria alumni Fakultas Hukum UNAIR tersebut.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...