Skip to main content

NasDem Partai Pertama Yang Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Nasdem menjadi partai pertama mendaftarkan bacaleg sebagai peserta Pileg 2019 ke KPU Jatim, Senin (16/7/3018). Bacaleg yang mendaftar melalui Partai Nasdem memiliki latar belakang yang berbagai macam. Salah satunya dari kader Muslimat NU

Ketua DPW Nasdem Jatim, Rendra Kresna mengaku, partainya telah memenuhi seluruh persyaratan terkait Bacaleg. Mulai dari jumlah maupun kuota Bacaleg perempuan.

"Sudah 100 persen di seluruh daerah. Perbandingannya 70:30. Dimana 70 persen dari pria dan 30 persen wanita," kata Rendra, ketika jumpa pers, Senin (16/7/2018).

Bupati Malang ini mengaku bacaleg ada yang dari tokoh masyarakat lokal yang memang berkecimpung di dunia politik. Selain itu, ada dari tokoh politik senior yang sempat tidak aktif tapi memutuskan untuk kembali aktif.

"Mereka ini diharapkan perolehan suaranya bisa mendongkrak Partai Nasdem pada Pileg 2019 nanti," tambah Rendra.

Menariknya, banyak pengurus parpol lain yang menyeberang untuk mencalonkan diri maju dari partainya. Seperti halnya mantan bupati Bojonegoro, Suyoto.

"Ada juga seperti pak Yoto yang juga kader PAN. Dan beberapa, tapi tidak bisa kamis sebutkan," pungkasnya.

Bahkan pasca Pilgub Jatim, Muslimat dan Fatayat dari Kabupaten/kota dan  provinsi. Mengingat banyak pengurus dari Nasdem Jawa Timur yang juga kader Fatayat dan Muslimat. Mereka akan mengisi kuota 30 persen perempuan, dalam daftar nama caleg yang disetorkan ke KPU pada hari ini. 

"Tidak sedikit pengurus Nasdem yang juga anggota Muslimat," tambahnya. 

Rendra optimis, partainya bisa meraih suara maksimal dalam Pileg 2019 mendatang. Mengingat banyak kader yang duduk di legislatif maupun eksekutif yang akan menjadi daya tarik masyarakat untuk memilih partai tersebut. 

Sekadar diketahui, pendaftaran Caleg ke KPU Jatim dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Partai NasDem adalah partai pertama yang mendaftar ke KPU Jawa Timur. Di DPRD Jawa Timur sendiri ada 120 kuota kursi yang tersebar di 14 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 38 kabupaten/kota. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...