Skip to main content

IKBPS Klarifikasi Perihal Bentrok Mahasiswa Papua

SURABAYA (Mediabidik) - Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) menegaskan bahwa isu-isu meresahkan yang merebak di media sosial terkait bentrok antara pihak keamanan dan mahasiswa papua di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan adalah tidak benar.

Terlebih lagi, terkait informasi adanya diskriminasi baik secara rasial maupun seksual, Piter selaku Ketua IKBPS menyatakan bahwa info yang menyebar itu merupakan informasi palsu yang justru memperkeruh suasana.

"Menyatakan bahwa warga dan mahasiswa Papua tidak pernah mengalami ada diskriminasi, termasuk diskrimanasi sosial. Baik selama di Surabaya maupun saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan no 10 pada tanggal 6 Juli lalu," kata Piter ketika melakukan konferensi pers di Kantor Kecamatan Tambaksari, Kamis (12/7/2018).

Menurut Piter, kegiatan yang berlangsung pada tanggak 6 Juli lalu merupakan kegiatan pendataan penduduk non permanen. "Sudah sesuai Permendagri 14/2015. Tidak ada pelanggaran HAM ataupun yang lain pada kejadian ini," jelasnya.

"Kalaupun ada teriakan yang menyerukan adanya perbuatan rasis dari pihak keamanan, setelah kami klarifikasi itu bukanlah dari adik-adik mahasiswa Papua. Melainkan saudari Anindya Shabrina yang bukan merupakan mahasiswa Papua," tegas Piter.

Lebih lanjut, terkait ulah Anindya yang dianggap meresahkan itu, IKBPS menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk segera menyelesaikan masalah itu. Tadi pagi pun kami sudah memasukkan laporan ke pihak kepolisian.

"Kami juga akan segera mengagendakan untuk bertemu dengan LBH Surabaya dan Kontras untuk mengurai masalah itu dan menjelaskan bahwa apa yang sesungguhnya terjadi itu tidak seperti yang menjadi viral,"ucapnya. 

Lanjut mantan Lurah Mulyorejo, kami warga Papua di Surabaya menegaskan bahwa sikap kami adalah NKRI Harga Mati! Saya sendiri 20 tahun tinggal dan bekerja di Surabaya, "Selama ini saya merasa nyaman. Kami tidak ingin isu-isu tidak benar yang meresahkan ini justru memperkeruh suasana," pungkas Piter.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...