SURABAYA (Mediabidik) - Karena tidak mengantongi ijin IMB dan mengunakan daerah milik jalan (Damija) Tower Micro Cell Pole Smartfen 4 G (MCP) milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berada di jalan Kenjeran 120 Surabaya, ahkirnya dibongkar kembali Satpol PP kota Surabaya.
Pasalnya pembongkaran kembali dilakukan, karena sebelumnya terkendala keterbatasan alat. Tower Micro Cell Pole (MCP) milik PT Inti Bangun Sejahtera perusahaan swasta yang bergerak di bidang penguatan sinyal telekomunikasi di sinyalir tidak mengantongi IMB dari Dinas PU CKTR maupun ijin pengunaan Damija dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) pemkot Surabaya.
Seperti yang dikatakan Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) Pemkot Surabaya, kalau sudah disegel tetap melakukan kegiatan, itu sudah kewenangan Satpol," Karena kemarin kita sudah kirim surat bantib ke Satpol,"terangnya, Rabu (14/6).Pasalnya pembongkaran kembali dilakukan, karena sebelumnya terkendala keterbatasan alat. Tower Micro Cell Pole (MCP) milik PT Inti Bangun Sejahtera perusahaan swasta yang bergerak di bidang penguatan sinyal telekomunikasi di sinyalir tidak mengantongi IMB dari Dinas PU CKTR maupun ijin pengunaan Damija dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) pemkot Surabaya.
Comments
Post a Comment