Skip to main content

Untuk Mengulur Waktu, PT SIP Sering Mangkir Sidang

SURABAYA (Mediabidik) – Sidang gugatan perdata antara PT Surya Inti Permata dengan Soegiarto warga jalan Jemur Andayani 50 Surabaya yang digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/6) kemarin batal dilaksanakan. Pasalnya pihak Surya Inti Perkasa (SIP) selaku pengugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Soegiarto selaku tergugat ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, saya bukan disidang ini, di sidang ini mereka (SIP-red) ingin membatalkan sertifikat saya, karena saya urusannya masih di Polda dan yang gugat sidang adalah pihak Surya Inti Permata.

"Jadi, pada tahun 2015 Oktober tanah saya diserobot,  saya urus dikelurahan, kemudian di mediasi, dipanggil dia (SIP) tidak datang dan menunjukan surat yang tidak ada juntrungnya. Karena tidak ada titik temu sesuai butir ke empat kita menenpuh jalur hukum."terangnya.

Soegiarto juga menjelaskan, sidang ini sejak Januari 2017, saya direlaas 23 Desember 2016, kalau di pengadilan kemarin, pihak SIP mendatangkan saksi dan pegawai PT Kertabakti yang datang menjelaskan bahwa PT SIP berkongsi dengan PT Kertabakti Rahardja.

"Bahwa, Surya Inti Permata (SIP) yang punya tanah dan PT Kertabakti yang ngembangkan, saya tidak tau penjanjian mereka gimana. Intinya Surya Inti dia bondo tanah dan Kertabakti pengembangnya."paparnya.

Sewaktu di tanya soal perkembangan di Polda Soegiarto menjelaskan, saya Cuma keluar SP2P tiga kali selama satu tahun setengah," Saya ngak tau di cut nya dimana ini, karena ngak jalan-jalan penyelidikannya, makanya saya terus dilaporkan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat saya,"katanya.

Dia juga menambahkan, luas tanah saya 540 m2 yang diserobot separoh kurang lebih 250 an sesuai sertifikat," Waktu itu sudah di Polda sampai pengukuran lokasi tanah saya, dan memang kalau dilihat sudah ada peta bidang dari BPN dan disaksikan Muspika setempat,"imbuhnya.

Diwaktu bersamaan Kam Liang Nioa atau yang akrab dipanggil Lia pengacara dari Soegiarto mengatakan, kita masih jalani sidang, saat ini masih agenda saksi jadi belum putusan, mungkin sebentar lagi.

"Cuman disini, pihak SIP tidak ada itikad baik dan sering menunda juga, jadi terlalu lama. Padahal dia yang berkompensi seharusnya cepat menyelesaikan, tapi setiap kali kita hadir, dia (SIP) banyak sekali menunda-nunda karena ketidak hadirannya,"ungkapnya.

Perempuan berkacamata ini juga menambahkan, kita masih tolelir, jadi setiap kali ada agenda sidang dia (SIP) ketidak hadirannya itu ada, jadi buat lama dan mengolor waktu," Sidang mulai Februai, jadwalnya satu minggu satu kali. Jadi kalau mereka tidak datang seringkali buat kita terhambat, saya merasa tidak ada itikad baiknya, kalau memang mereka ajak damai ngak masalah, kalau memang mereka ingin miliki tanah itu mereka harus beli dari kita, karena kita punya semua bukti kepemilikan,"pungkasnya.

Perlu diketahui, munculnya surat gugatan perdata melalui relaas panggilan Nomor : 986/Pdt.G/2016/PN.Sby dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Soegiarto warga Jemur Andayani 50 Surabaya, dengan pengugat PT SIP hanya untuk merebut lahan milik Soegiarto dengan cara membatalkan sertifikat hak milik (SHM) No : 2943 milik Soegiarto. Setelah yang bersangkutan (Soegiarto) melaporkan Bing Gwan dan Sony Wibisono Direktur PT Kertabakti Raharja selaku pengembang Apartemen Madison dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 406, 167 dan 385 KUHP. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama