SURABAYA (Mediabidik) – Sidang gugatan perdata antara PT Surya Inti Permata dengan Soegiarto warga jalan Jemur Andayani 50 Surabaya yang digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/6) kemarin batal dilaksanakan. Pasalnya pihak Surya Inti Perkasa (SIP) selaku pengugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Soegiarto selaku tergugat ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, saya bukan disidang ini, di sidang ini mereka (SIP-red) ingin membatalkan sertifikat saya, karena saya urusannya masih di Polda dan yang gugat sidang adalah pihak Surya Inti Permata.
"Jadi, pada tahun 2015 Oktober tanah saya diserobot, saya urus dikelurahan, kemudian di mediasi, dipanggil dia (SIP) tidak datang dan menunjukan surat yang tidak ada juntrungnya. Karena tidak ada titik temu sesuai butir ke empat kita menenpuh jalur hukum."terangnya.
Soegiarto juga menjelaskan, sidang ini sejak Januari 2017, saya direlaas 23 Desember 2016, kalau di pengadilan kemarin, pihak SIP mendatangkan saksi dan pegawai PT Kertabakti yang datang menjelaskan bahwa PT SIP berkongsi dengan PT Kertabakti Rahardja.
"Bahwa, Surya Inti Permata (SIP) yang punya tanah dan PT Kertabakti yang ngembangkan, saya tidak tau penjanjian mereka gimana. Intinya Surya Inti dia bondo tanah dan Kertabakti pengembangnya."paparnya.
Sewaktu di tanya soal perkembangan di Polda Soegiarto menjelaskan, saya Cuma keluar SP2P tiga kali selama satu tahun setengah," Saya ngak tau di cut nya dimana ini, karena ngak jalan-jalan penyelidikannya, makanya saya terus dilaporkan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat saya,"katanya.
Dia juga menambahkan, luas tanah saya 540 m2 yang diserobot separoh kurang lebih 250 an sesuai sertifikat," Waktu itu sudah di Polda sampai pengukuran lokasi tanah saya, dan memang kalau dilihat sudah ada peta bidang dari BPN dan disaksikan Muspika setempat,"imbuhnya.
Diwaktu bersamaan Kam Liang Nioa atau yang akrab dipanggil Lia pengacara dari Soegiarto mengatakan, kita masih jalani sidang, saat ini masih agenda saksi jadi belum putusan, mungkin sebentar lagi.
"Cuman disini, pihak SIP tidak ada itikad baik dan sering menunda juga, jadi terlalu lama. Padahal dia yang berkompensi seharusnya cepat menyelesaikan, tapi setiap kali kita hadir, dia (SIP) banyak sekali menunda-nunda karena ketidak hadirannya,"ungkapnya.
Perempuan berkacamata ini juga menambahkan, kita masih tolelir, jadi setiap kali ada agenda sidang dia (SIP) ketidak hadirannya itu ada, jadi buat lama dan mengolor waktu," Sidang mulai Februai, jadwalnya satu minggu satu kali. Jadi kalau mereka tidak datang seringkali buat kita terhambat, saya merasa tidak ada itikad baiknya, kalau memang mereka ajak damai ngak masalah, kalau memang mereka ingin miliki tanah itu mereka harus beli dari kita, karena kita punya semua bukti kepemilikan,"pungkasnya.
Perlu diketahui, munculnya surat gugatan perdata melalui relaas panggilan Nomor : 986/Pdt.G/2016/PN.Sby dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Soegiarto warga Jemur Andayani 50 Surabaya, dengan pengugat PT SIP hanya untuk merebut lahan milik Soegiarto dengan cara membatalkan sertifikat hak milik (SHM) No : 2943 milik Soegiarto. Setelah yang bersangkutan (Soegiarto) melaporkan Bing Gwan dan Sony Wibisono Direktur PT Kertabakti Raharja selaku pengembang Apartemen Madison dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 406, 167 dan 385 KUHP. (pan)
Comments
Post a Comment