SURABAYA (Mediabidik) – Sidang gugatan perdata antara PT Surya  Inti Permata dengan Soegiarto warga jalan Jemur Andayani 50 Surabaya yang  digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/6)  kemarin batal dilaksanakan. Pasalnya pihak Surya Inti Perkasa (SIP) selaku  pengugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Soegiarto selaku tergugat ketika dikonfirmasi  terkait hal tersebut mengatakan, saya bukan disidang ini, di sidang ini mereka  (SIP-red) ingin membatalkan sertifikat saya, karena saya urusannya masih di  Polda dan yang gugat sidang adalah pihak Surya Inti Permata.
"Jadi, pada tahun 2015 Oktober tanah saya diserobot,  saya urus dikelurahan, kemudian di mediasi, dipanggil dia (SIP) tidak datang  dan menunjukan surat yang tidak ada juntrungnya. Karena tidak ada titik temu  sesuai butir ke empat kita menenpuh jalur hukum."terangnya.
Soegiarto juga menjelaskan, sidang ini sejak Januari  2017, saya direlaas 23 Desember 2016, kalau di pengadilan kemarin, pihak SIP  mendatangkan saksi dan pegawai PT Kertabakti yang datang menjelaskan bahwa PT SIP  berkongsi dengan PT Kertabakti Rahardja.
"Bahwa, Surya Inti Permata (SIP) yang punya tanah  dan PT Kertabakti yang ngembangkan, saya tidak tau penjanjian mereka gimana. Intinya  Surya Inti dia bondo tanah dan Kertabakti pengembangnya."paparnya.
Sewaktu di tanya soal perkembangan di Polda  Soegiarto menjelaskan, saya Cuma keluar SP2P tiga kali selama satu tahun  setengah," Saya ngak tau di cut nya dimana ini, karena ngak jalan-jalan  penyelidikannya, makanya saya terus dilaporkan ke pengadilan untuk membatalkan  sertifikat saya,"katanya.
Dia juga menambahkan, luas tanah saya 540 m2 yang  diserobot separoh kurang lebih 250 an sesuai sertifikat," Waktu itu sudah di  Polda sampai pengukuran lokasi tanah saya, dan memang kalau dilihat sudah  ada peta bidang dari BPN dan disaksikan Muspika setempat,"imbuhnya.
Diwaktu bersamaan Kam Liang Nioa atau yang akrab  dipanggil Lia pengacara dari Soegiarto mengatakan, kita masih jalani sidang,  saat ini masih agenda saksi jadi belum putusan, mungkin sebentar lagi.
"Cuman disini, pihak SIP tidak ada itikad baik dan  sering menunda juga, jadi terlalu lama. Padahal dia yang berkompensi seharusnya  cepat menyelesaikan, tapi setiap kali kita hadir, dia (SIP) banyak sekali  menunda-nunda karena ketidak hadirannya,"ungkapnya.
Perempuan berkacamata ini juga menambahkan, kita  masih tolelir, jadi setiap kali ada agenda sidang dia (SIP) ketidak hadirannya  itu ada, jadi buat lama dan mengolor waktu," Sidang mulai Februai, jadwalnya  satu minggu satu kali. Jadi kalau mereka tidak datang seringkali buat kita  terhambat, saya merasa tidak ada itikad baiknya, kalau memang mereka ajak damai  ngak masalah, kalau memang mereka ingin miliki tanah itu mereka harus beli dari  kita, karena kita punya semua bukti kepemilikan,"pungkasnya.
Perlu diketahui, munculnya surat gugatan perdata  melalui relaas panggilan Nomor : 986/Pdt.G/2016/PN.Sby dari Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya kepada Soegiarto warga Jemur Andayani 50 Surabaya, dengan  pengugat PT SIP hanya untuk merebut lahan milik Soegiarto dengan cara membatalkan  sertifikat hak milik (SHM) No : 2943 milik Soegiarto. Setelah yang bersangkutan  (Soegiarto) melaporkan Bing Gwan dan Sony Wibisono Direktur PT Kertabakti Raharja selaku pengembang Apartemen Madison dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 406, 167 dan 385 KUHP. (pan)

Comments
Post a Comment