Skip to main content

Setelah SP-3, Disperindag akan Bekukan Ijin Pasar Dupak dan Tanjungsari

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perdagangan Surabaya kembali mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pedagang pasar Tanjungsari setelah surat peringatan 1 dan 2 tidak di indahkan pedagang Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017).

"Sudah mengeluarkan SP sebanyak dua kali. Berikutnya SP-3 tertanggal 16 Juni 2017," kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (19/6/2017).

Menurut Arini, isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Terutama poin yang melarang berjualan grosir, karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga mereka melanggar surat izinnya itu.  

"Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan, maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP," kata dia.

Arini memastikan, semua proses yang dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban Dinas Perdagangan. "Kami sudah melakukan sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga hadir dalam dengar pendapat itu mengatakan pihaknya masih tetap menunggu bantib dari Dinas Perdagangan, terutama setelah SP-3 itu selesai. Sebab, sesuai dengan perwali Satpol PP tidak bisa bertindak lebih lanjut apabila belum ada bantib. "Benar, kami posisinya tetap menunggu bantib, hal itu sesuai perwali," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat menegaskan Komisi B DPRD Kota Surabaya terus mendesak Dinas Perdagangan untuk segera mengeluarkan bantib. Sebab, para pedagang di Tanjungsari itu sudah tidak menghiraukan SP-1 dan SP-2 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

"Seharusnya para pedagang itu tidak melakukan lagi pelanggarannya, yaitu tidak jualan grosir, tapi ternyata tetap saja. Makanya, kami tetap mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk segera ditertibkan," kata Edi kepada wartawan seusai dengar pendapat.

Edi menjelaskan, persoalan ini kuncinya ada di Arini selaku Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan posisi DPRD Kota Surabaya hanya bisa mendesak dan menekan Arini untuk segera menertibkan peraturan daerah (Perda). "Ternyata, Arini masih memakai SOP yang melalui SP 1 sampai 3, jadi kuncinya Bu Arini," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...