SURABAYA (Mediabidik) – Belum adanya itikad baik dari PT Surya Inti Permata selaku pemrakasa pembangunan Apartemen Madison Avenue untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Jemur Handayani 50 RT 09 RW 05 yang terdampak dari pemasangan tiang pancang pondasi bangunan apartemen setinggi 100 meter dengan 22 lantai. Walaupun sudah berkali-kali rapat dengan warga terdampak dengan difasilitasi Muspika setempat namun belum juga adanya kesepakatan antar kedua belah pihak, ironisnya permasalahan ini sudah berjalan hampir dua tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya Musdiq Ali Suudi ketika dikonfirmasi terkait polemic tersebut mengatakan, yang penting sekarang dari pihak Madison sendiri juga harus pendekatan ke warga, jangan bangun dulu, ijinnya diselesaikan dulu.
"Warga juga saya harapkan mau kompromi dengan penyelesaian yang ada, jadi kalau sama-sama ngotot memang agak susah, memang dia (Madison) harus bertanggung jawab menganti rugi semua kerusakan yang ada,"terangnya.
Musdiq juga menjelaskan, kalau penyelesaian bangunan dan sebagainya, sebenarnya itu nanti dari mereka dan mereka harus adanya tim dari independen," Kalau dari kita, ya kita suruh menyelesaikan baru kita proses,"jelasnya
Pria asal Klaten ini menambahkan, sebenarnya kalau persetujuan warga tidak ada, intinya sosialisasi yang penting mereka itu sudah komitmen, "Madison komitmen menganti, kalau soal besarnya kita tidak bisa mengatur karena diantara mereka, yang penting prosesnya tetap jalan, dan harus ada penyelesaian dulu ke warga, namun keduanya harus rasional,"pungkasnya.
Saat ditanya bekum adanya penyelesaian dengan warga hingga sekarang, dia menegaskan, selama belum ada penyelesaian, kita tidak akan keluarkan ijinnya,"Kemarinpun mereka sudah diskusi public kita suruh ngulangi juga, karena informasi awal bangunannya tidak seperti itu, sudah masuk ke kita kita kembalikan,"tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP,CKTR) pemkot Surabaya Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi terkait Madison mengatakan, seperti data yang dipunyai warga, tahun 97 adalah zoning adalah peruntukan yang diperbolehkan di daerah itu, disebukan peruntukan boleh untuk apartemen ruko dan perkantoran,
" Tetapi IMB yang diajukan waktu itu untuk ruko dan perkantoran, pada saat dia (Madison) akan merubah menjadi apartemen maka dia harus mengurus SKRK kembali, maka keluarlah SKRK tahun 2016 disitu disebutkan peruntukannya diperbolehkan untuk apartemen, sama peruntukan dengan zoning tahun 97. Tetapi SKRK ini adalah sebuah ijin. Tidak, SKRK adalah keterangan rencana kota yang menunjukan peruntukan yang boleh dibangun disitu untuk apa?, tetapi, ketika dia akan membangun dia harus mengurus ijin IMB,"terangnya.
Eri juga menambahakan, SKRK ini adalah sebagai dasar untuk membuat rekom Drainase, Amdalalin,untuk apa, untuk mengatakan kalau ada pembangunan dampak lingkungannya seperti apa," Tetapi, Amdalalin tidak akan dikerjakan ketika peruntukannya tidak diperbolehkan, peruntukan diketahui dimana?, peruntukan diketahui di SKRK, jadi SKRK ini hanya untuk peruntukan, bukan sebuah ijin,"pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment