Skip to main content

Musdiq : Selama Belum Ada Penyelesaian ke Warga, Kita Tidak akan Keluarkan Ijinnya

SURABAYA (Mediabidik) – Belum adanya itikad baik dari PT Surya Inti Permata selaku pemrakasa pembangunan Apartemen Madison Avenue untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Jemur Handayani 50 RT 09 RW 05 yang terdampak dari pemasangan tiang pancang pondasi bangunan apartemen setinggi 100 meter dengan 22 lantai. Walaupun sudah berkali-kali rapat dengan warga terdampak dengan difasilitasi Muspika setempat namun belum juga adanya kesepakatan antar kedua belah pihak, ironisnya permasalahan ini sudah berjalan hampir dua tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya Musdiq Ali Suudi ketika dikonfirmasi terkait polemic tersebut mengatakan, yang penting sekarang dari pihak Madison sendiri juga harus pendekatan ke warga, jangan bangun dulu, ijinnya diselesaikan dulu.

"Warga juga saya harapkan mau kompromi dengan penyelesaian yang ada, jadi kalau sama-sama ngotot memang agak susah, memang dia (Madison) harus bertanggung jawab menganti rugi semua kerusakan yang ada,"terangnya.

Musdiq juga menjelaskan, kalau penyelesaian bangunan dan sebagainya, sebenarnya itu nanti dari mereka dan mereka harus adanya tim dari independen," Kalau dari kita, ya kita suruh menyelesaikan baru kita proses,"jelasnya

Pria asal Klaten ini menambahkan, sebenarnya kalau persetujuan warga tidak ada, intinya sosialisasi yang penting mereka itu sudah komitmen, "Madison komitmen menganti, kalau soal besarnya kita tidak bisa mengatur karena diantara mereka, yang penting prosesnya tetap jalan, dan harus ada penyelesaian dulu ke warga, namun keduanya harus rasional,"pungkasnya.

Saat ditanya bekum adanya penyelesaian dengan warga hingga sekarang, dia menegaskan, selama belum ada penyelesaian, kita tidak akan keluarkan ijinnya,"Kemarinpun mereka sudah diskusi public kita suruh ngulangi juga, karena informasi awal bangunannya tidak seperti itu, sudah masuk ke kita kita kembalikan,"tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP,CKTR) pemkot Surabaya Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi terkait Madison mengatakan, seperti data yang dipunyai warga, tahun 97 adalah zoning adalah peruntukan yang diperbolehkan di daerah itu, disebukan peruntukan boleh untuk apartemen ruko dan perkantoran,

" Tetapi IMB yang diajukan waktu itu untuk ruko dan perkantoran, pada saat dia (Madison) akan merubah menjadi apartemen maka dia harus mengurus SKRK kembali, maka keluarlah SKRK tahun 2016 disitu disebutkan peruntukannya diperbolehkan untuk apartemen, sama peruntukan dengan zoning tahun 97. Tetapi SKRK ini adalah sebuah ijin. Tidak, SKRK adalah keterangan rencana kota yang menunjukan peruntukan yang boleh dibangun disitu untuk apa?, tetapi, ketika dia akan membangun dia harus mengurus ijin IMB,"terangnya.

Eri juga menambahakan, SKRK ini adalah sebagai dasar untuk membuat rekom Drainase, Amdalalin,untuk apa, untuk mengatakan kalau ada pembangunan dampak lingkungannya seperti apa," Tetapi, Amdalalin tidak akan dikerjakan ketika peruntukannya tidak diperbolehkan, peruntukan diketahui dimana?, peruntukan diketahui di SKRK, jadi SKRK ini hanya untuk peruntukan, bukan sebuah ijin,"pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni