Skip to main content

Dishub Gandeng BI Resmikan Sistem Pembayaran Kartu Elektronik

SURABAYA (Mediabidik) - Peresmian sistem pembayaran kartu elektronik (elektronic payment) untuk alat parkir meter dihalaman Taman Surya, Sabtu (3/6). Hal itu digalakan pemerintah kota (Pemkot) Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan bentuk kerjasama ini merupakan salah satu bentuk pengimplementasian untuk mendukung gerakan nontunai dan mengurangi wujud uang-uang kertas tunai yang akan berdampak pada lingkungan.
"Surabaya sudah melaju dengan cepat dalam implementasi non-tunainya dan ini prioritas yang sangat efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satu bentuk nyatanya melalui perpakiran," ujar Ahmad.
Ditanya keuntungan apa saja yang yang bakal di dapat dalam penggunaan uang elektronik pada sistem parkir ini, Ahmad menuturkan sistem pembayaran retribusi parkir sesuai dengan waktu parkir sehingga memenuhi azas keadilan. Juru parkir tidak lagi memungut biaya melebihi tarif yang ditentukan. Semua transaksi pembayaran parkir akan masuk ke kas daerah dan terekam di data transaksi bank.
"Ini semua dilakukan untuk meminimalisir kebocoran transaksi pembayaran parkir di luar tarif yang sudah ditentukan dan mempermudah pengawasan pendapat kinerja juru parkir dalam memberikan pelayanannya," katanya.
Selain Bank Indonesia, ada 5 bank lain yang digandeng sebagai mitra untuk memudahkan warga dalam melakukan akses pembayaran uang elektronik untuk parkir meter diantaranya bank Jatim, BRI, BNI, BCA, dan bank Mandiri.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, selama ini pendapatan parkir di surabaya masih on progress atau sesuai progress namun tahun ini meningkat. "Tahun lalu pendapatan parkir 24,5%, kini pendapatan perpakiran sudah mencapai 40%," ungkap Risma.
Risma juga mengingatkan kepada warga surabaya yang belum mengerti cara pembayaran uang elektronik parkir agar mencoba dan jika tidak mengerti langsung bertanya kepada petugas parkir. "Kami sudah menyiapkan petugas yang akan menjaga, Jukir pun ikut membantu dan mengawasi sistem parkir menggunakan uang elektronik ini," terang Mantan Kepala Bappeko tersebut.  
Ke depan Risma berencana membangun gedung parkir di beberapa tempat seperti di Jalan kertajaya, joyoboyo, urip sumoharjo, ngagel dan mayjend sungkono. "Ini untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan," imbuhnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...