Skip to main content

Kebut Pembongkaran, Demi Kelancaran Pembangunan Jalur Trem

SURABAYA (Mediabidik) – Demi memperlancar pembangunan jalur Trem di Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dibantu Linmas, Satpol PP serta DKP melakukan pembongkaran bangunan di Jl. Simpang Dukuh, Jum'at (9/6).

Menurut Risma panggilan akrab Walikota Surabaya Tri Rismahirini pembongkaran bangunan dilakukan sebagai pengalihan jalur di Jl. Tunjungan yang relatif banyak terpotong. Oleh karena itu dipindahkan ke Simpang Dukuh agar ketika pengerjaan trem dimulai, arus lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

"Jadi semula kan empat dan kita potong menjadi 3 bagian yang nanti dua jalur untuk trem dan satu jalur mengarah ke barat untuk pedestrian jalan. Namun ini masih dikaji oleh Dishub dan kepolisian apakah satu atau dua arah," kata Risma di sela-sela pembongkaran jalan.

Pembongkaran bangunan itu, sambung Risma telah mendapat ganti rugi dari Dinas PU. Total ada 23 bangunan dengan rincian bangunan yang dibongkar (hari ini) sebanyak 4 persil sedangkan 7 persil masih dalam proses konsinyasi di pengadilan.

"Uang sudah di pengadilan, namun memang terdapat beberapa bangunan rumah yang bermasalah terkait surat rumah yang bukan atas nama warga itu sendiri tapi milik orang lain. Kita meminta warga menyelesaikannya itu dulu," jelas Risma.

Risma menargetkan pengerjaan jalan di kawasan Simpang Dukuh tahun ini harus selesai tahun ini. Sebab, sudah ada kontrak maka ia berharap ada kelancaran dan bisa selesai dalam waktu 4 bulan. "Jadi ketika pembangunan trem berlangsung warga sudah tidak mengeluh terkait penyempitan jalan" imbuhnya.

Ditanya jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemkot dalam pembangunan jalan tersebut, Risma menafsir biaya sekitar 6 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan bahwa dirinya bersama Dishub sudah mengantisipasi penggunaan jalan Tunjungan untuk jalur trem. Yakni dengan pelebaran Jalan Simpang Dukuh. Menurutnya, pelebaran ini akan dikerjakan secara paralel. "Untuk antisipasi penggunaan jalan Tunjungan untuk jalur trem, Insya Allah sudah kita hitung manajemen dan rekayasa lalin. Makanya kita alihkan ke genteng kali dan simpang dukuh," tutur Erna. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...