Skip to main content

Walau Tak Berijin dan Disegel, Tower IBS Tetap Dikerjakan

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun telah melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah disegel oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya. 

Tower liar yang disinyalir milik PT IBS selain tidak berijin, tower tersebut juga berdiri di daerah milik jalan (Damija) samping kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tambak Rejo Surabaya. Ironisnya pihak pelaksana selaku rekanan masih tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi signal walaupun sudah tau bermasalah. 

Arif salah satu pekerja rekanan dari PT IBS ketika dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tau terkait perijinan tersebut, karena saya hanya borong kerja saja atas perintah kantor. 

"Aku cuma masang sinyal, kalau peruntukan tower apa aku ngak tau,"terangnya, Sabtu (10/6).

Dia juga menjelaskan, kalau soal perijinan aku kurang paham, sebelumnya aku sudah kordinasi dengan atasanku, "Kalau ngak ada perintah dari kantor ngak mungkin aku masang,"jelasnya. 

Masih lanjut Arif, aku kerja bukan ikut PT tapi ikut perorangan, kantornya di jalan Dukuh Kupang Surabaya. Kita hanya borong kerja masang instlasi sinyal. 

"Tower ini kalau nggak salah milik IBS, providere IBS, kalau kantornya aku tidak tau, karena aku taunya dari pak hendra atasanku. Sebelumnya, pertama kali mau ngerjakan ditunda karena tau bermasalah, tapi selang beberapa hari ada perintah ngerjakan, Oke sudah bisa, tapi kalau ada apa-apa telpon saya, "pungkasnya sembari menirukan suara atasannya. 

Sementara Hendra Sitorus atasan dari Arif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau tower tersebut sudah berijin dan ijinnya sudah diurus minggu lalu. 

"Itu sudah ada ijinnya dan sudah urus minggu lalu di pemkot,  kalau mau tau bukti ijinnya silakan datang ke kantor, "ucapnya. 

Perlu diketahui, tower liar tersebut baru berdiri seminggu lalu, karena dianggap belum mempunyai ijin IMB, dua hari lalu disegel sama dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya, anehnya walaupun sudah disegel pihak IBS selaku pemilik tower masih ngotot mendirikan tower tersebut. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...