Skip to main content

Walau Tak Berijin dan Disegel, Tower IBS Tetap Dikerjakan

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun telah melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah disegel oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya. 

Tower liar yang disinyalir milik PT IBS selain tidak berijin, tower tersebut juga berdiri di daerah milik jalan (Damija) samping kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tambak Rejo Surabaya. Ironisnya pihak pelaksana selaku rekanan masih tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi signal walaupun sudah tau bermasalah. 

Arif salah satu pekerja rekanan dari PT IBS ketika dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tau terkait perijinan tersebut, karena saya hanya borong kerja saja atas perintah kantor. 

"Aku cuma masang sinyal, kalau peruntukan tower apa aku ngak tau,"terangnya, Sabtu (10/6).

Dia juga menjelaskan, kalau soal perijinan aku kurang paham, sebelumnya aku sudah kordinasi dengan atasanku, "Kalau ngak ada perintah dari kantor ngak mungkin aku masang,"jelasnya. 

Masih lanjut Arif, aku kerja bukan ikut PT tapi ikut perorangan, kantornya di jalan Dukuh Kupang Surabaya. Kita hanya borong kerja masang instlasi sinyal. 

"Tower ini kalau nggak salah milik IBS, providere IBS, kalau kantornya aku tidak tau, karena aku taunya dari pak hendra atasanku. Sebelumnya, pertama kali mau ngerjakan ditunda karena tau bermasalah, tapi selang beberapa hari ada perintah ngerjakan, Oke sudah bisa, tapi kalau ada apa-apa telpon saya, "pungkasnya sembari menirukan suara atasannya. 

Sementara Hendra Sitorus atasan dari Arif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau tower tersebut sudah berijin dan ijinnya sudah diurus minggu lalu. 

"Itu sudah ada ijinnya dan sudah urus minggu lalu di pemkot,  kalau mau tau bukti ijinnya silakan datang ke kantor, "ucapnya. 

Perlu diketahui, tower liar tersebut baru berdiri seminggu lalu, karena dianggap belum mempunyai ijin IMB, dua hari lalu disegel sama dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya, anehnya walaupun sudah disegel pihak IBS selaku pemilik tower masih ngotot mendirikan tower tersebut. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni