SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun telah melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah disegel oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya.
Tower liar yang disinyalir milik PT IBS selain tidak berijin, tower tersebut juga berdiri di daerah milik jalan (Damija) samping kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tambak Rejo Surabaya. Ironisnya pihak pelaksana selaku rekanan masih tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi signal walaupun sudah tau bermasalah.
Arif salah satu pekerja rekanan dari PT IBS ketika dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tau terkait perijinan tersebut, karena saya hanya borong kerja saja atas perintah kantor.
"Aku cuma masang sinyal, kalau peruntukan tower apa aku ngak tau,"terangnya, Sabtu (10/6).
Dia juga menjelaskan, kalau soal perijinan aku kurang paham, sebelumnya aku sudah kordinasi dengan atasanku, "Kalau ngak ada perintah dari kantor ngak mungkin aku masang,"jelasnya.
Masih lanjut Arif, aku kerja bukan ikut PT tapi ikut perorangan, kantornya di jalan Dukuh Kupang Surabaya. Kita hanya borong kerja masang instlasi sinyal.
"Tower ini kalau nggak salah milik IBS, providere IBS, kalau kantornya aku tidak tau, karena aku taunya dari pak hendra atasanku. Sebelumnya, pertama kali mau ngerjakan ditunda karena tau bermasalah, tapi selang beberapa hari ada perintah ngerjakan, Oke sudah bisa, tapi kalau ada apa-apa telpon saya, "pungkasnya sembari menirukan suara atasannya.
Sementara Hendra Sitorus atasan dari Arif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau tower tersebut sudah berijin dan ijinnya sudah diurus minggu lalu.
"Itu sudah ada ijinnya dan sudah urus minggu lalu di pemkot, kalau mau tau bukti ijinnya silakan datang ke kantor, "ucapnya.
Perlu diketahui, tower liar tersebut baru berdiri seminggu lalu, karena dianggap belum mempunyai ijin IMB, dua hari lalu disegel sama dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya, anehnya walaupun sudah disegel pihak IBS selaku pemilik tower masih ngotot mendirikan tower tersebut. (pan)
Comments
Post a Comment