Skip to main content

Walau Tak Berijin dan Disegel, Tower IBS Tetap Dikerjakan

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun telah melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah disegel oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya. 

Tower liar yang disinyalir milik PT IBS selain tidak berijin, tower tersebut juga berdiri di daerah milik jalan (Damija) samping kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tambak Rejo Surabaya. Ironisnya pihak pelaksana selaku rekanan masih tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi signal walaupun sudah tau bermasalah. 

Arif salah satu pekerja rekanan dari PT IBS ketika dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tau terkait perijinan tersebut, karena saya hanya borong kerja saja atas perintah kantor. 

"Aku cuma masang sinyal, kalau peruntukan tower apa aku ngak tau,"terangnya, Sabtu (10/6).

Dia juga menjelaskan, kalau soal perijinan aku kurang paham, sebelumnya aku sudah kordinasi dengan atasanku, "Kalau ngak ada perintah dari kantor ngak mungkin aku masang,"jelasnya. 

Masih lanjut Arif, aku kerja bukan ikut PT tapi ikut perorangan, kantornya di jalan Dukuh Kupang Surabaya. Kita hanya borong kerja masang instlasi sinyal. 

"Tower ini kalau nggak salah milik IBS, providere IBS, kalau kantornya aku tidak tau, karena aku taunya dari pak hendra atasanku. Sebelumnya, pertama kali mau ngerjakan ditunda karena tau bermasalah, tapi selang beberapa hari ada perintah ngerjakan, Oke sudah bisa, tapi kalau ada apa-apa telpon saya, "pungkasnya sembari menirukan suara atasannya. 

Sementara Hendra Sitorus atasan dari Arif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau tower tersebut sudah berijin dan ijinnya sudah diurus minggu lalu. 

"Itu sudah ada ijinnya dan sudah urus minggu lalu di pemkot,  kalau mau tau bukti ijinnya silakan datang ke kantor, "ucapnya. 

Perlu diketahui, tower liar tersebut baru berdiri seminggu lalu, karena dianggap belum mempunyai ijin IMB, dua hari lalu disegel sama dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) pemkot Surabaya, anehnya walaupun sudah disegel pihak IBS selaku pemilik tower masih ngotot mendirikan tower tersebut. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...