Skip to main content

Disperindag Kembali Keluarkan SP 2 Untuk Pedagang Pasar Tanjungsari

SURABAYA (Mediabidik) -  Polemik tentang keberadaan pasar Tanjung Sari mendapat perhatian serius Komisi B DPRD Surabaya. Dalam hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (2/6), Mazlan Mansyur selaku Ketua Komisi B mengatakan bahwa tindakan tegas seharusnya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menyikapi kasus ini.

"Ini sudah terlalu lama dan berlarut - larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas," Ujar Mazlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang pasar Tanjungsari tidak menghiraukan surat peringatan pertama (SP-1) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu. Makanya, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada pasar Tanjungsari 74, pasar Tanjungsari 36 dan pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017).

"Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017," kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.

Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari. 

"Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya," katanya.

Adapun isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Sebab, dalam salah satu poin perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan grosir. 

"Mereka itu melanggar SK ijin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan," kata dia.

Setelah mendapatkan penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan industri dan tidak boleh ada perdagangan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Dewi Soeriyawati yang hadir saat dengar pendapat itu menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruangnya diperbolehkan dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya."Hal ini diatur dalam permen 20 tahun 2012," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni