Skip to main content

Lanjutan Sidang Aset SDN Ketabang I, Hadirkan Dosen Fakultas Hukum Unair

SURABAYA (Mediabidik) Lanjutan sidang perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6) kemarin. Terhadap pihak ketiga, Sulistiowati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Kali ini Pemkot menghadirkan saksi ahli Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena mendapat perintah dari tempat ia bekerja (Fak. Hukum UNAIR) untuk menjadi saksi dalam kasus aset SDN Ketabang I.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena telah berakhir namun dikeluarkan secara paksa.

"Saya melihat ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya menjadi milik atau kembali pada negara," kata Agus ketika memberi keterangan di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (15/6). 

Sementara Kuasa Hukum Pemkot Muhammad menambahkan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot dengan membawa dua sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.

"Munculnya dua sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan yang kuat supaya aset tersebut kembali pada Pemkot," ujar Muhamad.

Langkah pemkot ke depan untuk mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan. "Namun saya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) agar memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap tanah negara tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni