SURABAYA (Mediabidik) - Berdirinya Tower Micro Cell Pole (MCP) Smartfren 4G milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berdiri di jalan Kenjeran 120 Surabaya yang telah melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan mulai mendapat perhatian Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) dan Satpol PP kota Surabaya.
Selain melakukan penyegelan pemberian tanda silang tanda pelanggaran, dinas PU CKTR juga mengirimkan surat bantuan penertiban (Bantib) ke satpol PP Surabaya.
Dedy Purwito Kasi pengendalian bangunan Dinas PU CKTR Pemkot Surabaya mengatakan, kemarin kita sudah kirim surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP, " Kita sudah kirim surat bantib ke satpol PP kemarin, " kata Dedy, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (14/6).
Dia juga menambahkan, kalau sudah disegel tapi masih melakukan kegiatan pemasangan perangkat sinyal, coba klarifikasi ke Satpol," Kalau kita kan, ketika sudah pemberitauan atau sudah bantib itu sudah kewenangan satpol."terangnya.
Di waktu bersamaan Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa kemarin sudah melakukan penyegelan dengan memasang Satpol Line.
"Kemarin sudah ta segel, kalau ada perangkat sinyal, hari ini akan saya kirim orang untuk bongkar, "ucapnya.
Tindakan Satpol PP patut di acungi jempol, pasalnya setengah jam setelah konfirmasi ada anggota satpol PP datang ke lokasi, sayangnya yang dibongkar hanyalah box listrik yang nempel di tower, bukan perangkat tower yang sudah terpasang diatas dan tidak sesuai dengan yang di ucapkan Kasatpol PP. (pan)
Comments
Post a Comment