Skip to main content

Dewan Minta Semua Prasasti Cagar Budaya Terbuat Dari Bahan Keras

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD kota Surabaya mengusulkan kepada Dinas Pariwisata Kota Surabaya agar semua bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan diberi prasasti atau piagam yang ditulis pada bahan yang keras dan tahan lama.
    
"Ini dilakukan agar bangunan cagar budaya di Surabaya tidak mudah hilang," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi di Surabaya, Rabu (14/6).

Menurut dia,  selama ini bangunan cagar budaya di Surabaya hanya diberi plakat atau petanda yang tidak tahan lama dan mudah dilepas. Pemasangan prasasti yang terbuat dari marmer pada bangunan cagar budaya sudah dilakukan di Kota Bandung.
     
"Pada saat komisi D melakukan kunjungan kerja ke Bandung, kami melihat semua bangunan cagar budaya diberi prasasti," katanya.     
     
Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kalau bangunan tersebut merupakan cagar budaya. "Sehingga kalau ada yang mau berbuat jahat akan pikir-pikir dulu," ujarnya.
     
Selain itu, lanjut dia, jika terjadi transaksi atau diperjualbelikan antara pemilik bangunan cagar budaya kepada orang lain akan cepat mudah diketahui. Termasuk jika nantinya bangunan tersebut akan dibongkar atau diubah peruntukannya.
     
Ia berharap agar kasus pembongkaran sepihak seperti yang terjadi bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar yang masuk kategori cagar budaya tidak terulang kembali. 
     
Apalagi bangunan rumah  bersejarah tersebut tidak diberi prsasti, melainkan hanya diberi plakat yang mudah dibongkar. "Akibatnya pemilik rumah dengan mudahnya membongkar bangunan bersejarah itu," ujarnya.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya melakukan infentarisir jumlah bangunan yang masuk kategori cagar budaya di Surabaya. 
     
"Dengan adanya data itu, dinas pariwisata beserta tim cagar budaya melakukan prioritas bangunan mana yang perlu segera diberi prasasti," katanya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...