SURABAYA (Mediabidik) - Pelanggaran tindak pidana pasal 406, 167 dan 385 KUHP tentang pengrusakan, memasuki perkarangan orang dan penyerobotan tanah, yang dilakukan oleh Bing Gwan warga Putat Indah 1 dan Sony Wibisono Dirut PT Kertabakti Rahardja selaku pengembang apartemen Madison sebagai terlapor.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor Nomor : TBL/058/I/2016/UM/JATIM yang dikeluarkan Polda Jatim pada tanggal 14 Januari 2016. Dengan pelapor Soegiarto warga jalan Jemur Andayani 23/26 No. 50 RT 08 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya, melaporkan Bing Gwan dan Sony Wibisono ke Polda Jatim atas dasar perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406,167 dan 385 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Soegiarto ketika dikonfirmasi diruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (19/6) mengatakan, karena diundang tidak datang, malah yang datang surat dari pengacaranya yang menyatakan tanah itu disana, dia ngotot dan akan menempuh jalur hukum.
" Ahkirnya saya lapor ke Polda, ini bukti lapornya. Yang laporan saya nggak tau siapa, yang saya tau Bing Gwan sama Sony Wibisono Direktur Kertabakti Rahadja setau saya yang bangun apartemen Madison itu dia, saya lihatnya dari koran,"terangnya.
Masih menurut Soegiarto, tempo hari saya dipanggil Polda untuk dimintai keterangan, kemudian saya disuruh mengumpulkan bukti, terus saya dikasih surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2P) pengembangan penyelidikannya sampai sejauh mana.
"Berikutnya SP2P tanggal 29 Juni panggil pemkot atau siapa, disini ada semua. Kemudian, pihak Polda minta diukur ulang, karena Polda sendiri ngak tau dimana lokasinya, ketika diukur ulang ternyata syaratnya tidak boleh ada dua pemohon untuk pengukuran ulang di BPN. Ahkirnya ditarik oleh pemohon pertama, "jelanya.
Lanjut pria berkacamata ini, ahkirnya dicabut tanggal 29 September, setelah itu BPN sudah terima permohonan dari Polda untuk pengukuran ulang supaya tau letaknya dimana.
"Dipanggil lagi kita untuk pengukuran ulang di Jemur Andayani sebelah barat tanggal 28 Oktober. Setelah diukur ya sudah, saya dikasih SP2P ke tiga bahwa sudah dilakukan pengukuran ulang, setelah itu Polda tidak diketahui kelanjutannya sejak Januari 2017."pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment