Skip to main content

Karena Serobot Tanah Warga, Direktur dan Kontraktor Madison Dilaporkan ke Polda

SURABAYA (Mediabidik) - Pelanggaran tindak pidana pasal 406, 167 dan 385 KUHP tentang pengrusakan, memasuki perkarangan orang dan penyerobotan tanah, yang dilakukan oleh Bing Gwan warga Putat Indah 1 dan Sony Wibisono Dirut PT Kertabakti Rahardja selaku pengembang apartemen Madison sebagai terlapor. 

Berdasarkan surat tanda bukti lapor Nomor : TBL/058/I/2016/UM/JATIM yang dikeluarkan Polda Jatim pada tanggal 14 Januari 2016. Dengan pelapor Soegiarto warga jalan Jemur Andayani 23/26 No. 50 RT 08 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya, melaporkan Bing Gwan dan Sony Wibisono ke Polda Jatim atas dasar perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406,167 dan 385 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). 

Hal itu disampaikan Soegiarto ketika dikonfirmasi diruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (19/6) mengatakan, karena diundang tidak datang, malah yang datang surat dari pengacaranya yang menyatakan tanah itu disana, dia ngotot dan akan menempuh jalur hukum. 

" Ahkirnya saya lapor ke Polda, ini bukti lapornya. Yang laporan saya nggak tau siapa, yang saya tau Bing Gwan sama Sony Wibisono Direktur Kertabakti Rahadja setau saya yang bangun apartemen Madison itu dia, saya lihatnya dari koran,"terangnya. 

Masih menurut Soegiarto, tempo hari saya dipanggil Polda untuk dimintai keterangan, kemudian saya disuruh mengumpulkan bukti, terus saya dikasih surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2P) pengembangan penyelidikannya sampai sejauh mana.

"Berikutnya SP2P tanggal 29 Juni panggil pemkot atau siapa,  disini ada semua. Kemudian, pihak Polda minta diukur ulang, karena Polda sendiri ngak tau dimana lokasinya, ketika diukur ulang ternyata syaratnya tidak boleh ada dua pemohon untuk pengukuran ulang di BPN. Ahkirnya ditarik oleh pemohon pertama, "jelanya. 

Lanjut pria berkacamata ini, ahkirnya dicabut tanggal 29 September, setelah itu BPN sudah terima permohonan dari Polda untuk pengukuran ulang supaya tau letaknya dimana. 

"Dipanggil lagi kita untuk pengukuran ulang di Jemur Andayani sebelah barat tanggal 28 Oktober. Setelah diukur ya sudah, saya dikasih SP2P ke tiga bahwa sudah dilakukan pengukuran ulang, setelah itu Polda tidak diketahui kelanjutannya sejak Januari 2017."pungkasnya. (pan) 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...