SURABAYA (Mediabidik) - Dampak penghapusan Perda tower oleh DPRD kota Surabaya dan sekarang masih dalam pembahasan pansus menyebabkan menjamurnya tower-tower liar di Surabaya. Salah satunya tower smartfrend milik PT IBS yang berkantor di jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, walaupun belum mengantongi ijin IMB dan disegel. Namun, tower tersebut nekat beroperasi, diduga ada oknum pejabat pemkot yang bermain untuk melegalkan hal tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, nekatnya pihak IBS untuk melakukan pemasangan perangkat sinyal komunikasi tower karena sudah mendapat surat rekomendasi atau SK dari salah satu oknum pejabat pemkot.
"Sudah ada seratus lebih tower milik IBS yang berdiri di Surabaya walaupun sudah disegel karena tidak mempunyai ijin, tapi mereka tetap saja beroperasi, "terangnya, Minggu (11/6).
Seperti yang pernah disampaikan oleh Hendra Sitorus di berita sebelumnya mengatakan kalau tower tersebut sudah ada ijinnya dan sudah diurus minggu lalu dipemkot." Itu sudah ada ijinnya dan sudah diurus minggu lalu dipemkot," ucapnya.
Sementara Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang ketika dikonfirmasi melalui WA nya mengatakan, tower yang di depan PMK sudah di silang sama teman - teman Wastib (pengawas dan penertiban), sesuai kewenangan Cipta Karya. Tower yang tidak berijin melanggar Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
"Setelah kita beri tanda silang, Cipta Karya akan mengirim surat pemberitahuan bantuan penertiban (Bantib) ke satpol PP tentang adanya tower yg tidak berijin dan tidak diketahui pemiliknya agar segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai dengan kewenangannya." kata Dedy.
Dia juga menambahkan, seharusnya pada tower harus dipasang identitas pemilik dan nomer yg bisa dihubungi.
"Sedangkan kita cek di arsip tidak ada pemiliknya, coba senin kita cek lagi perijinannya dan kita segera kirim surat bantib ke Satpol PP, "pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment