Skip to main content

Dewan Minta Pemerintah Beri Sangsi Sosial bagi Perusahaan tak Bayar THR

SURABAYA (Mediabidik) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya. 

Junaedi mengatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7. Menurutnya, meski Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.

"Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya," terangnya.

Anggota dari Fraksi Demokrat ini mengharapkan, ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke public.
"Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya," tegasnya.

Ia mengatakan, karena perusahaan adalah mitra. Maka ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tak memberikan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
"Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya," katanya.

Ketua komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya. Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.

"Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka," paparnya.

Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarannya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja nyang sudah bekerja minimal 3 bulan.
"Tapi kalau di pemkot, karena statusnya Outsourcing maka gak dapat," ungkapnya.

Menurutnya, tenaga Outsourcing di pemerintah kota masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, jika dibutuhkan direkrut, jika tidak resign, jadi tidak mengikat.

"Bisa 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Jadi gak ada ikatan bayar THR," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...