Skip to main content

Dewan Minta Pemerintah Beri Sangsi Sosial bagi Perusahaan tak Bayar THR

SURABAYA (Mediabidik) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya. 

Junaedi mengatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7. Menurutnya, meski Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.

"Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya," terangnya.

Anggota dari Fraksi Demokrat ini mengharapkan, ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke public.
"Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya," tegasnya.

Ia mengatakan, karena perusahaan adalah mitra. Maka ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tak memberikan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
"Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya," katanya.

Ketua komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya. Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.

"Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka," paparnya.

Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarannya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja nyang sudah bekerja minimal 3 bulan.
"Tapi kalau di pemkot, karena statusnya Outsourcing maka gak dapat," ungkapnya.

Menurutnya, tenaga Outsourcing di pemerintah kota masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, jika dibutuhkan direkrut, jika tidak resign, jadi tidak mengikat.

"Bisa 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Jadi gak ada ikatan bayar THR," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni