Skip to main content

Fraksi PKB dan IMM Surabaya Tolak Penurunan Tarif Pajak Hiburan

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemkot Surabaya untuk menurunkan tarif pajak hiburan akan menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dari unsur PKB, Minun Latif, memastikan bakal menolak usulan pemkot Surabaya untuk menurunkan tarif Pajak Hiburan. Dia menegaskan usulan Pemkot tersebut bisa memicu masalah sosial.

"Kalau soal tarif pajak Hiburan ya setidaknya tetap, tidak bisa turun. Bahkan, kalau saya lebih baik jika dinaikkan, bila yang diincar adalah kenaikan PAD," ujar Minun, Selasa (6/6).

Pasalnya raperda Pajak Daerah yang saat ini dibahas oleh Pansus yang terdiri dari anggota Komisi A merupakan perubahan atas Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Menurut Minun jika tarif pajak hiburan diturunkan, di mana di dalamnya termasuk pajak Rumah Hiburan Umum (RHU), akan memicu masalah sosial yang selama ini dihindari dengan besarnya pajak hiburan dalam Perda sebelumnya. 

"Pajak Hiburan itu dibuat besar memang untuk menjadi barter agar tidak banyak masalah sosial yang terjadi sebagai dampak negatifnya,"  terang Minun.

Namun demikian Minun mengakui sampai dengan tahap pembahasan kali ini. Pansus belum sampai pada pembahasan Pajak Hiburan yang sempat menjadi heboh saat usulannya disampaikan ke legislatif sebulan lalu.

"Pembahasan di Pansus memang belum sampai ke Pajak Hiburan, kami masih membahas sampai pajak Reklame," terang Minun. 

Sementara itu, salah satu organisasi masyarakat yang menolak rencana penurunan tarif pajak hiburan adalah Ikatan mahasiswa Muhamadiyah Surabaya. Dalam pernyataan sikapnya yang dirilis dalam web resmi immsurabaya.or.id, IMM menyebut menolak rencana penurunan tarif pajak hiburan dan RHU di kota Surabaya.

IMM Surabaya juga meminta agar pemkot Surabaya melakukan tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tempat-tempat hiburan. Selain itu meminta agar Pemkot Surabaya hanya mengalokasikan dana APBD dari pajak hiburan untuk anggaran infrastruktur saja dan bukan untuk anggaran yang bersifat pembangunan kemasyarakatan.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...