Skip to main content

PKS Jatim Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 24 orang santriwan dan santriwati mengikuti babak semifinal lomba baca kitab kuning III yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Timur bekerjasama dengan fraksi PKS DPRD Jatim.

Peserta yang hadir dalam babak semifinal ini adalah para pemenang babak penyisihan yang diadakan di 8 kabupaten/kota. Ada sekitar 150 an peserta seluruh Jawa Timur. Dari masing-masing lokasi diambil tiga orang pemenang yang berlaga di babak semifinal.

Sebanyak 7 orang diantaranya adalah santriwati. Sebagiannya menjadi juara 1 saat babak penyisihan, yaitu Lailatul Fadilah dari Pondok Pesantren (PP) Darul Ittihad Bangkalan, Izza Hashina dari PP Al-Falah Punggulrejo Tuban, dan Lathifah Inten dari PP Kahfi Zaman, Brebek Sidoarjo.

Arif Hari Setiawan, Ketua Umum DPW PKS Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari lomba ini adalah menjaga warisan keilmuan Islam agar tetap orisinil dan sesuai dengan semangat zaman.

" Ke depan tantangan kita sebagai bangsa sangat besar. Maka dibutuhkan generasi penerus yang memiliki basis keilmuan islam yang kuat untuk memberikan pencerahan kepada umat agar tidak terombang-ambing. Juga memberi solusi atas problematika kebangsaan. Dan saya yakin generasi itu ada di sini," ujar Arif optimis.

Sementara itu Irwan Setiawan, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, memaparkan bahwa lomba ini digelar setiap tahun. "Ini sudah yang ketiga. Dan insya'allah akan kita gelar terus. Sebab ini adalah upaya memberikan motivasi kepada para santri agar semangat dalam menuntut ilmu dari para ulama. Sehingga ilmu para ulama, para Kyai, terus hidup di tengah-tengah masyarakat," jelas Irwan.

Lomba baca kitab kuning kali ini menghadirkan dewan juri dari Kementerian Agama Provinsi Jatim. Mereka adalah KH. Amanillah, S.Ag, M. HI, KH. Farmadi, S. Ag, M. HI, dan KH. Su'ud Amin, M. Pd.I. 

Setelah melalui berbagai penilaian, tampil sebagai juara pertama adalah Hilman Muhammad Ismail dari PP Al-Hikam Malang dan berhak atas hadiah uang tunai Rp 10 juta rupiah. Lalu juara kedua diraih Moh. Umarul Faruq dari PP Tarbiyatus Sibyan Bangkalan. Berhak atas hadiah sebesar Rp 7,5 juta rupiah. Dan juara ketiga Abd. Wadud dari PP Mambaul Ulum Bata Bata Pamekasan, berhak atas hadiah sebesar Rp 5 juta rupiah.

Selain itu dipilih pula juara Harapan 1, 2, dan 3 yang masing-masing mendapatkan hadiah sebesar tiga juta, dua juta, dan satu juta rupiah.

Juara pertama akan mewakili Jawa Timur dalam lomba baca kitab kuning tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Oktober 2018 mendatang. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...