Skip to main content

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Atas Aset Jalan Kenjeran No 254

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya antara Soendari (Penggugat) dan Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat) akhirnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Hal ini berdasarkan hasil putusan perkara perdata dari majelis hakim nomor 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY. Dengan putusan ini, berarti Pemkot Surabaya berhak memiliki tanah dan bangunan karena memiliki bukti yang cukup kuat. 

"Beberapa bukti diantaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat, lalu objek tanah dan bangunan masih tercatat dalam daftar aset pemkot serta saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah," ujar Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati, Selasa, (4/8/2018). 

Dikarenakan dari sisi perdata Pemkot Surabaya dinyatakan menang oleh PN, Yayuk – sapaan akrabnya menuturkan masih menunggu tindak lanjut dari putusan perdata itu. "Putusan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi," imbuhnya.

Menurut Yayuk, selain perdata, Soendari juga menjalani proses hukum pidana. Pasalnya, pemkot menemukan bukti bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut sudah dijual Soendari ke orang lain. Pemkot pun, kata Yayuk, meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri informasi tersebut. "Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari," terang Yayuk. 

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. "Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain," papar Yayuk. 

Awal tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Soendari lalu pada 2 Juli 2018 majelis hakim membebaskan Soendari secara murni atas pertimbangan tidak adanya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya, belum ada perjanjian jual-beli. "Kira-kira seperti itu pertimbangannya," tegas mantan Kabag Hukum tersebut.  

Keputusan hakim membebaskan Soendari disayangkan Yayuk. Sebab, dalam putusan perdata menyebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 194,82 m2 itu adalah aset pemkot sebagai penggugat rekovensi. "Kenapa di pidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi? Seharusnya putusan itu sinkron," ungkap Yayuk. 

Dijelaskan Yayuk, obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kenjeran 254 Surabaya dulunya eks kantor Kelurahan Rangkah yang dijaga oleh ayah Soendari. Kemudian ditempati Soendari ketika ayahnya meninggal. 

Tahun 2008, tanah dan bangunan yang ditinggali Soendari terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu. 

Pada saat itu, Soendari meminta ganti rugi kepada pemkot, namun ditolak karena tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap memberikan ganti rugi untuk bangunannya. 

"Upaya itu kembali ditolak Soendari lalu Pemkot melakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil," ujarnya.   

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. "Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pertama kalinya," tandas Yayuk.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama