Skip to main content

IDI Surabaya Juga Menolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

SURABAYA (Mediabidik) - Ikatan Dokter Imdonesia (IDI) kota Surabaya juga ikut menolak Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor No 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelumnya Persatuan Rumah Sakit Imdonesia (PERSI) dan Walikota Surabaya juga melayangkan surat protes ke BPJS Kesehatan. Mereka menilai peraturan baru tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Karena, ia menilai kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata. 

"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," kata Brahmana, Kamis, (27/09/18).

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48 dan lokasinya belum merata. Rinciannya yakni, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

"Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun," ujarnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Dalam ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Brahmana mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. Pihaknya berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut. "Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu," tegasnya.

Brahmana menambahkan Perdirjampel No 4 tahun 2018 bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata. "Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut," tandasnya. (pan)

Teks : Foto ilustrasi BPJS Kesehatan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...