Skip to main content

Pemkot Optimis Pembangunan Gedung DPRD Selesai Ahkir Desember

SURABAYA (Mediabidik) - Progres pembangunan gedung baru DPRD kota Surabaya dan Masjid Assakinah telah mencapai 60%. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) optimis bahwa proyek senilai Rp 58 milliar tersebut selesai pada Desember mendatang sesuai target yang ditentukan.

Kabid Bangunan Gedung DPRKP CKTR Kota Surabaya, Iman Kristian mengatakan, di DPRD itu ada dua pembangunan utama gedung DPRD dan Masjid, pembangunan masjid sendiri saat ini progress 80-90% kurang pekerjaan finishing saja, diperkirakan bulan Oktober sudah bisa dipakai.

"Sedangkan untuk DPRD sendiri ada 8 lantai bangunan dan 1 basemen, masjid sendiri ada 3 lantai. 2 lantai utama dan 1 lantai basement," terang Kabid Bangunan Gedung DPRPCKTR, Senin (3/9/2018).

Dia menambahkan, progres dari gedung DPRD saat ini masih 5 lantaiproyek pembangunan gedung baru masjid dan DPRD Kota Surabaya sudah mencapai 80%.

"Kita targetkan awal tahun 2019 gedung baru DPRD Kota Surabaya sudah selesai, dan bisa digunakan."Ujarnya kepada wartawan saat meninjau proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya, di komplek Balai Pemuda, Senin (03/09/2018).

Ia menjelaskan, untuk gedung baru DPRD Kota Surabaya dibangun 8 lantai, dan kini masih terbangun 5 lantai, 4 lantai atas dan 1 lantai dibawah, jadi kurang 3 lantai.

"Target untuk gedung DPRD sendiri selesai ahkir Desember, Itu selesai sampai 5 lantai bisa difungsikan. Sedangkan 3 lantai belum bisa difungsikan tapi struktur sudah selesai, tinggal finishing interiornya."jelasnya.

Masih menurut Kabid Bangunan Gedung, untuk targetnya ahkir tahun ini selesai semua. Tapi untuk masjid kita upayakan Oktober sudah bisa dimanfaatkan dan bulan November sudah bisa diresmikan.

"Berdasarkan progres tidak ada kendala, ini masih on trac on schedule. Ahkir Desember optimis selesai, ini progresnya satu bulan 1 lantai. Tapi seharusnya satu bulan satu setengah lantai, harusnya sekarang termin kedua. Karena pembangunannya sudah mencapai 70% kalau dihitung total skalian masjid," paparnya.(pan)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...