Skip to main content

Darmo Hill Ahkirnya Sepakat Beri Tali Asih ke Warga Sebesar Rp 6,2 Milliar

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing antara PT Lamicitra Nusantara dengan warga Pakis Argosari kelurahan Dukuh Pakis yang diwakili tim sembilan di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (4/9/2018) ahkirnya sepakat memberikan tali asih kepada warga yang terdampak pembangunan Apartemen Darmo Hill sebesar Rp 6,2 milliar. Kedua belah pihak sepakat untuk pencairan tahap pertama sebesar Rp 1 miliar.

"Kami sepakat untuk tahap pertama Rp 1 miliar, uang tali asih ini nanti kami bagi untuk 1.020 KK yang terdampak," ujar ketua Tim Sembilan, Suparno.

Suparno berharap pembangunan apartemen yang diproyeksikan sebanyak 7 tower ini berjalan lancar. Terutama pembangunan satu tower pertama dengan 33 lantai dan 313 kamar segera dilakukan. Sebab, dengan tercapainya kesepakatan, warga sudah memberikan izin kepada PT. Lamicitra Nusantara melanjutkan pembangunan.

"Silahkan pembangunan dilanjutkan, warga sudah memberikan izin dan tali asih juga segera cair," ujarnya.

Direktur PT. Lamicitra, Prio Setia Budi menyambut baik tercapainya kesepakatan dengan warga. Pencairan tali asih akan segera dilakukan setelah pihaknya melaksanakan rapat manajemen.

"Hasil rapat ini kita akan bawa ke rapat. Paling lama pencairan dilakukan 14 hari terhitung dari sekarang," jelasnya.  

Prio Setia Budi menjelaskan, dari awal pihaknya sudah menyepakati permintaan warga sebesar Rp 6,2 miliar. Hanya saja, mekanisme pencairan yang tidak disepakati oleh warga. Sebab, pihak manajemen meminta pencairan dilakukan per tower.

"Kami ingin pencairan itu per tower. Untuk tahap pertama kami hanya bangun satu tower dulu, ini yang harus dipahami," ujarnya.

Perwakilan Darmo Hill, Dedy Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah cukup perhatian terhadap warga terdampak. Uang sebesar Rp 6,2 miliar merupakan tali asih, bukan corporate sosial responsibility (CSR).

"CSR nanti ada sendiri seiring dengan berkembangnya Apartemen Darmo Hill ini," terangnya.

Selain memberikan tali asih, Darmo Hill juga akan menampung warga sekitar sebagai karyawan sesuai dengan skill yang dimiliki. Untuk saat ini, pihaknya sudah mengakomodir warga untuk pembangunan proyek Apartemen Darmo Hill.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin mengaku, tali asih sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang. Pemberian tali asih merupakan niat baik dari manajemen Apartemen Darmo Hill kepada warga sekitar.

"Ini jadi keberlangsungan warga dengan Darmo Hill. Ini konsisten, niat baik harus dilihat untuk membantu warga," tukasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...