Skip to main content

Diduga Jual Aset dan Palsukan Surat, Pemkot Pidanakan Warga Gubeng Kertajaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah. Sebab, aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan dijual oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, oknum tersebut juga berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya. Tanah seluas 9.733 meter persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1.

"Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan," kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin (3/9/2018).

Menurut Yayuk, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.

Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan, karena tidak tahu keaslian surat itu, maka Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.  

"Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan itu. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami, jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan saya juga dipalsukan," tegas Yayuk sambil menunjukkan tandatangannya yang asli.

Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan itu. Bahkan, ia juga menduga sudah ada beberapa korban. Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset Pemkot Surabaya itu. 

"Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum," tegasnya.

Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018. 

"Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama