Skip to main content

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta dan mengimbau kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon legeslatif (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018. 

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, ada tiga tahap dalam pelaporan dana kampanye, yakni laporan dana awal, laporan penerimaan dan terakhir pengeluaran. "Untuk awal nanti. Besok sudah dimulai (laporan dana awal kampanye, Red). Ini berupa rekening dana kampanye dan penerimaan awal. Lah itu nanti kita maksimalkan tanggal 23 September pukul 18.00," ujar Eko disela-sela rapat sosilisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9). 

Eko yang juga Mantan ketua KPU Surabaya tersebut menegaskan, partai politik dan calon DPD diharapkan memperhatikan jadwal itu. Pasalnya, kalaupun ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu tersebut bakal ada sanksi. Berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. "Peserta pemilu itu kan ada tiga, partai pemilu, DPD dan presiden, wakil presiden. Lah untuk kita yang di provinsi, harus diserahkan ke kami adalah pratai politik dan DPD," paparnya.

Dalam laporan awal dana kampanye ini, menurut Eko, hanya berupa dana awal masuk. Bisa Rp 100 juta atau lebih. Sesuai dengan pembukaan awal di rekening. Tahapan itu nanti yang menjadi laporan awal dana kampanye. 

"Pembatalan berdasarkan wilayahnya. Jika di pusat tidak serahkan, yang di pusat habis (kepesertaan pemilunya). Kalau di kita, ya yang provinsi. Di kabupaten/kota ya kabupaten/kota sendiri," tuturnya. 

Sedangkan saat tahap penerimaan dana kampanye, pria kelahiran Lamongan ini melanjutkan, ada batasan besaran yang boleh diterima partai politik dan calon DPD RI. Secara terperinci, penerimaan dari perorangan maksimal Rp 2,5 milliar. Kemudian kelompok atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 milliar. Jumlah tersebut berbeda dengan dana yang harus dilaporkan calon DPD RI yaitu untuk perorangan maksimal diterima Rp 750 juta dan badan usaha batasannya Rp 1,5 milliar. "Kalau sekarang ini tidak ada aturan terkait dengan penggunaannya," bebernya. 

Eko menambahkan, bentuk laporan awal pendanaan yang harus dilaporkan itu nanti berbentuk rekening khusus kampanye. Semua sumbangan dari berbagai pihak diharapkan masuk ke rekening tersebut. Termasuk dana para bakal calon legislative (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur harus masuk dalam rekening khusus partai politik. 

Namun, ditegaskan Eko, dalam pemeriksaan penerimaan besaran sumbangan bacaleg ke rekening khusus kampanye KPU Jawa Timur tidak ikut campur. Pihaknya hanya mengaudit secara menyeluruh penerimaan dana kampanye. 

"Yang berupa barang bisa langsung dan nanti laporannya dapat disampaikan penggunaannya. Tapi kalau berupa duwit, surat berharga lainnya, itu memang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye," urainya.

Sementara itu dana kampanye calon presiden dan wakil presiden yang ingin membuka rekening di Jawa Timur. Menurut Eko, boleh dilaporkan ke pihaknya atau langsung kolektif kepada KPU pusat. Karena memang yang wajib penyampaiannya harus dilakukan di KPU pusat. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...