Skip to main content

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta dan mengimbau kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon legeslatif (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018. 

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, ada tiga tahap dalam pelaporan dana kampanye, yakni laporan dana awal, laporan penerimaan dan terakhir pengeluaran. "Untuk awal nanti. Besok sudah dimulai (laporan dana awal kampanye, Red). Ini berupa rekening dana kampanye dan penerimaan awal. Lah itu nanti kita maksimalkan tanggal 23 September pukul 18.00," ujar Eko disela-sela rapat sosilisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9). 

Eko yang juga Mantan ketua KPU Surabaya tersebut menegaskan, partai politik dan calon DPD diharapkan memperhatikan jadwal itu. Pasalnya, kalaupun ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu tersebut bakal ada sanksi. Berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. "Peserta pemilu itu kan ada tiga, partai pemilu, DPD dan presiden, wakil presiden. Lah untuk kita yang di provinsi, harus diserahkan ke kami adalah pratai politik dan DPD," paparnya.

Dalam laporan awal dana kampanye ini, menurut Eko, hanya berupa dana awal masuk. Bisa Rp 100 juta atau lebih. Sesuai dengan pembukaan awal di rekening. Tahapan itu nanti yang menjadi laporan awal dana kampanye. 

"Pembatalan berdasarkan wilayahnya. Jika di pusat tidak serahkan, yang di pusat habis (kepesertaan pemilunya). Kalau di kita, ya yang provinsi. Di kabupaten/kota ya kabupaten/kota sendiri," tuturnya. 

Sedangkan saat tahap penerimaan dana kampanye, pria kelahiran Lamongan ini melanjutkan, ada batasan besaran yang boleh diterima partai politik dan calon DPD RI. Secara terperinci, penerimaan dari perorangan maksimal Rp 2,5 milliar. Kemudian kelompok atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 milliar. Jumlah tersebut berbeda dengan dana yang harus dilaporkan calon DPD RI yaitu untuk perorangan maksimal diterima Rp 750 juta dan badan usaha batasannya Rp 1,5 milliar. "Kalau sekarang ini tidak ada aturan terkait dengan penggunaannya," bebernya. 

Eko menambahkan, bentuk laporan awal pendanaan yang harus dilaporkan itu nanti berbentuk rekening khusus kampanye. Semua sumbangan dari berbagai pihak diharapkan masuk ke rekening tersebut. Termasuk dana para bakal calon legislative (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur harus masuk dalam rekening khusus partai politik. 

Namun, ditegaskan Eko, dalam pemeriksaan penerimaan besaran sumbangan bacaleg ke rekening khusus kampanye KPU Jawa Timur tidak ikut campur. Pihaknya hanya mengaudit secara menyeluruh penerimaan dana kampanye. 

"Yang berupa barang bisa langsung dan nanti laporannya dapat disampaikan penggunaannya. Tapi kalau berupa duwit, surat berharga lainnya, itu memang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye," urainya.

Sementara itu dana kampanye calon presiden dan wakil presiden yang ingin membuka rekening di Jawa Timur. Menurut Eko, boleh dilaporkan ke pihaknya atau langsung kolektif kepada KPU pusat. Karena memang yang wajib penyampaiannya harus dilakukan di KPU pusat. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni