Skip to main content

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta dan mengimbau kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon legeslatif (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018. 

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, ada tiga tahap dalam pelaporan dana kampanye, yakni laporan dana awal, laporan penerimaan dan terakhir pengeluaran. "Untuk awal nanti. Besok sudah dimulai (laporan dana awal kampanye, Red). Ini berupa rekening dana kampanye dan penerimaan awal. Lah itu nanti kita maksimalkan tanggal 23 September pukul 18.00," ujar Eko disela-sela rapat sosilisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9). 

Eko yang juga Mantan ketua KPU Surabaya tersebut menegaskan, partai politik dan calon DPD diharapkan memperhatikan jadwal itu. Pasalnya, kalaupun ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu tersebut bakal ada sanksi. Berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. "Peserta pemilu itu kan ada tiga, partai pemilu, DPD dan presiden, wakil presiden. Lah untuk kita yang di provinsi, harus diserahkan ke kami adalah pratai politik dan DPD," paparnya.

Dalam laporan awal dana kampanye ini, menurut Eko, hanya berupa dana awal masuk. Bisa Rp 100 juta atau lebih. Sesuai dengan pembukaan awal di rekening. Tahapan itu nanti yang menjadi laporan awal dana kampanye. 

"Pembatalan berdasarkan wilayahnya. Jika di pusat tidak serahkan, yang di pusat habis (kepesertaan pemilunya). Kalau di kita, ya yang provinsi. Di kabupaten/kota ya kabupaten/kota sendiri," tuturnya. 

Sedangkan saat tahap penerimaan dana kampanye, pria kelahiran Lamongan ini melanjutkan, ada batasan besaran yang boleh diterima partai politik dan calon DPD RI. Secara terperinci, penerimaan dari perorangan maksimal Rp 2,5 milliar. Kemudian kelompok atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 milliar. Jumlah tersebut berbeda dengan dana yang harus dilaporkan calon DPD RI yaitu untuk perorangan maksimal diterima Rp 750 juta dan badan usaha batasannya Rp 1,5 milliar. "Kalau sekarang ini tidak ada aturan terkait dengan penggunaannya," bebernya. 

Eko menambahkan, bentuk laporan awal pendanaan yang harus dilaporkan itu nanti berbentuk rekening khusus kampanye. Semua sumbangan dari berbagai pihak diharapkan masuk ke rekening tersebut. Termasuk dana para bakal calon legislative (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur harus masuk dalam rekening khusus partai politik. 

Namun, ditegaskan Eko, dalam pemeriksaan penerimaan besaran sumbangan bacaleg ke rekening khusus kampanye KPU Jawa Timur tidak ikut campur. Pihaknya hanya mengaudit secara menyeluruh penerimaan dana kampanye. 

"Yang berupa barang bisa langsung dan nanti laporannya dapat disampaikan penggunaannya. Tapi kalau berupa duwit, surat berharga lainnya, itu memang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye," urainya.

Sementara itu dana kampanye calon presiden dan wakil presiden yang ingin membuka rekening di Jawa Timur. Menurut Eko, boleh dilaporkan ke pihaknya atau langsung kolektif kepada KPU pusat. Karena memang yang wajib penyampaiannya harus dilakukan di KPU pusat. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama