Skip to main content

Kemen LHK Terapkan Jakstrada Guna Pantau Penggelolaan Sampah di Daerah

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) untuk Provinsi dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) untuk daerah dalam hal penggelolaan sampah rumah tangga dan non rumah tangga.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2017 menetapkan target 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025.

Ipong Wisnu Sekertaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) pemkot Surabaya mengatakan, Jakstranas dan Jakstrada terkait target penurunan sampah dan sebagainya, saat ini kita masih melakukan proses penyusunan dengan mengandeng akademisi dari Unair, ahkir Oktober selesai.

"Dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pingin mempunyai data base, tentang jumlah penduduk dan timbunan sampah yang dihasilkan dari jumlah penduduk berapa?. Dan langkah pemkot se Indonesia itu apa dan pencapaiannya berapa," terang Ipong saat dikonfirmasi melalu ponselnya, Kamis (27/9/2018).

Mantan Kabid Sarpras DKRTH menambahkan, jadi dengan dibuatnya program ini kita punya strategi, tahun ke 2 kita harus mengurangi timbuman sampah sekian persen.

"Program ini ada 2 Jakstrada tingkat daerah/kota dan Jakstranas tingkat nasional/provinsi. Kalau itu sudah jadi nanti dikirim ke provinsi, dari provinsi misalnya Jawa Timur, nanti kota-kota di Jawa Timur di sinkronkan. Mungkin ada kebijakan dari provinsi sehingga penurunannya bersama-sama, misalnya TPA terpadu, pokoknya bisa difasilitasi oleh provinsi, " imbuhnya.

Masih menurut Sekertaris DKRTH, nanti kalau provinsi sudah Jakstranas nanti bisa dikirim ke Kemen LHK, ini seperti rencana strategis (Renstra) pembangunam kota 5 tahun kedepan seperti apa.

"Sekarang kita masih nyusun, paling lambat Oktober bisa dikirim ke Provinsi."pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...