Skip to main content

Keberadaan Menara Micro Cell di Surabaya Semakin Menghawatirkan

foto menara micro cell yang ada diwilayah barat surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Keberadaan menara Micro Cell di Surabaya semakin menjamur. Meskipun belum mengantongi ijin cell plan dan ijin IMB dari Diskominfo dan DCKTR pemkot Surabaya, namun sudah ada 30 unit menara Micro Cell yang sudah berdiri dan disegel oleh pemkot Surabaya.

Hal itu dikatakan Awaludin Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya, mengatakan saat ini memang sudah ada peraturan walikota atau perwali tentang menara Micro Cell. Hanya saja, petunjuk lebih teknis belum ada, maka pihaknya juga tidak berani mengeluarkan izin pendirian.

"Soal zona yang bisa didirikan menara itu sudah ada. Namun  soal sewa lahan tanah milik pemkot yang ditempati menara itu belum diatur," katanya.

Makin liarnya keberadaan microcell yang ada di Surabaya rupanya menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pasalanya, jika ini dibiarkan dan tidak tertangani dengan baik maka bukan tidak mungkin kesemrawutan akan terjadi dimana-mana.

Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vicencius Awey, megatakan bahwa saat ini pemkot surabaya terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut buktinya hingga saat ini belum ada regulasi yang dikeluarkan.

" Semakin Pemkot lambat mengeluarkan regulasi, maka akan menambah kesemrawutan " ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (14/06).

Ia menambahkan bahwa kemunculan regulasi itu sangat penting karena regulasi tersebut akan dijadikan pedoman dan batasan bagi pengusaha yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut. seharusnya pemkot dengan segera mengeluarkan regulasi dan membuat sebuah badan usaha yang khusus untuk melakukan penyelenggaraan Micro Cell.

" Selain adanya regulasi, pemkot juga harus membentuk sebuah badan usaha yang khusus dalam melakukan penyelenggaraan micro cell " ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh awey, bahwa keberadaan badan usaha ini memang dikhususkan untuk menangani masalah penyelenggaraan reklame mulai dari mengelola hingga meringkas proses perijinan yang panjang.

" Wujud pengelolaan badan usaha ini antara lain menggunakan dan menyewakan tiang PJU untuk dijadikan tower microcell. Dan ini sangat mengutungkan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya. Selain itu bisa menghindarkan dari monopoli perusaahaan besar yang memiliki microcell di surabaya" ujar politis asal partai Nasdem ini.

Sebenarnya,  masih lanjutnya, banyak pengusaha telekomunikasi atau pengusaha menara yang mau mengurus izin. Namun karena belum ada petunjuk teknis yang lebih detail, pihaknya belum berani mengeluarkan.

"Meski kami tidak mengeluarkan izin, mereka sudah mendirikan menara. Akhirnya kami memberikan tanda silang atau menyegelnya.  Setelah itu kami akan memberikan surat peringatan satu hingga  tiga. Jika tak dihiraukan, menara akan kami robohkan,"jelasnya.

Sedangkan Adang Kurniawan Kabid Telekomunikasi Dinas  Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya menyatakan pihaknya  kini sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap menara micro cell. Sebab, menara tersebut tidak memiliki izin sama  sekali.

"Kami sedang melakukan pendataan di lapangan. Sebab, masih banyak menarai micro cell yang didirikan di taman dan trotoar," tegasnya.

Sementara itu ada beberapa menara micro cell yang sudah diberi tanda silang. Diantaranya di jalur hijau Perumahan Tengger Kandangan,  jalur hijau Kupang Jaya. Untuk yang ada di Kupang Jaya ini, menara dicat hijau sehingga sekilas seperti pohon  karena berada di tengah pepohonan, namun ada juga yang belum disilang seperti di jalan kuwukan Surabaya barat.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni