SURABAYA (Media Bidik) - Pengadaan mesin percetakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek senilai Rp 4 milliar disinyalir rawan penyelewengan, diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai menyoroti pengadaan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan mesin percetakan itu, dibeli dari dana APBD Tahun 201, mulai disoroti Kejati Jatim, setelah adanya pengaduan dari masyarakat (Dumas).
Sementara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait masalah ini. "Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya
lagi,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (16/5).
Senada juga dikatakan Kasipenkum Romy, Arizyanto. Dia mengaku belum mengetahui adanya pengaduan tersebut. "Besok akan saya tanyakan,"pungkasnya.
Romy pun berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini. "Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi,"ujar Romy.(pan)
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan mesin percetakan itu, dibeli dari dana APBD Tahun 201, mulai disoroti Kejati Jatim, setelah adanya pengaduan dari masyarakat (Dumas).
Sementara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait masalah ini. "Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya
lagi,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (16/5).
Senada juga dikatakan Kasipenkum Romy, Arizyanto. Dia mengaku belum mengetahui adanya pengaduan tersebut. "Besok akan saya tanyakan,"pungkasnya.
Romy pun berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini. "Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi,"ujar Romy.(pan)
Comments
Post a Comment