Skip to main content

Hasan Aminuddin Siap Dampingi Khofifah Maju di Pilgub Jatim

SURABAYA (Media Bidik)  – Dalam perubutan kursi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di Tahun 2018 mendatang, sepertinya menjadi ajang bergengsi bagi para partai politik untuk menjagokan kader terbaiknya ikut dalam perebutan kursi Jatim 1 dan 2, salah satunya kader terbaik yang dimiliki Partai Nasdem saat ini dan terbukti bisa membawah Kabupaten Probolingga  selama 2 periode.

Hal itu disampaikan Drs.H.Hasan Aminuddin, M,Si Mantan Bupati Probolinggo menegaskan. Partai Nasdem mengakui tidak bisa mengusungnya sendirian dalam Pilgub Jatim mendatang,karena saat ini kursi Partai Nasdem yang ada di DPRD Provinsi Jatim mendapat 4 kursi, itu artinya Partai Nasdem akan berkoalisi dengan Partai lain seperti saat ini yang sudah mendeklarasikan diri dalam Koalisi Jatim ( PPP, PKS, Gerindra dan PAN ) .

Namun, lanjut Hasan, pihak Partai Nasdem juga tidak menutup kemungkinan akan merapat dengan partai lain yaitu PKB yang sudah mencalonkan  kadernya sepertti Abdul Halim Iskandar, tapi itu semua masih bisa saja berubah.

" Pokoknya saat ini Partai Nasdem sedang melakukan loby-loby politik ke semua Partai, bisa jadi Saya sendiri akan merapat dan siap mendampingi ibu Khofifah maju ke Pilgub Jatim, dan Ketua Umum saya Bapak Surya  Paloh sudah mengamini ," terang Hasan Aminuddin saat Buka Bersama ( Bukber) dengan beberapa kader Nasdem dan wartawan di Surabaya, Minggu (19/6).

 Akan tetapi, Hasan yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI tidak menampik kalau dirinya akan tunduk pada keinginan Partai yang akan meminta dirinya untuk mendampingi tokoh-tokoh terbaik yang dimiliki partai lain selain Khofifah seperti Risma dari PDIP, Gus Ipul dari NU dan Halim Iskandar dari PKB. " Ibarat saya mengukur baju , jika baju saya cukup dengan salah satu kandidat  bakal pasangan calon tersebut,maka saya akan siap mendampingi calon tersebut," tegas suami Bupati Probolinngo Hj.Tantriana Sari.

Lanjut Hasan, Perlu diketahui, bahwa saat ini dirinya sudah mengkantongi restu dari masyarakat Probolinggo dan Pasuruan, selain itu Hasan juga memliki sahabat – sahabat Hasan yang tersebar di beberapa daerah seperti di Jember ada Kancana Hasan, di Pulau Madura ada Teretan Hasan dan di Surabaya ada Koncone Hasan , pungkasnya. (rofik)
     
      

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...