SURABAYA (Media Bidik) - Agar pembagian zakat dapat tertata dan tepat sasaran. DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim agar membuat Raperda pengelolaan zakat. Dengan adanya perda nantinya pembayaran zakat langsung dengan sistem potong gaji PNS sebesar 2,5 %, sehingga potensi zakat mal di Jatim mencapai Rp 300 miliar.
"Total gaji untuk PNS di Jatim jika diasumsikan bisa mencapai Rp 12 triliun. Jika dimanfaatkan dan dikelola betul, potensi zakat mal 2,5 persennya mencapai Rp 300 miliar," Ucap Moch Eksan, Selasa (28/6).
Politisi Partai Nasdem Jatim menegaskan bahwa, Jika masyarakat mau ikut membayar zakat untuk harta benda, maka potensinya lebih besar lagi. Nantinya uang dari zakat mal tersebut dapat diberikan kepada masayarakat yang berhak, baik berupa beras atau uang.
Eksan yang duduk di Komisi E DPRD Jatim juga menjelaskan, Jatim merupakan basis Nadhliyin sehingga potensi zakat sangat besar, maka tidak salah dibuatkan Raperda Pengelolaan Zakat. Mengingat secara nasional sudah ada cantolan hukumnya yakni undang-undang.
"Saya kira tidak menyalahi tata hukum karena nasional sudah ada Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Maka Jatim bisa tindak lanjuti dengan buat Raperda," jelasnya.
Sehingga dengan adanya regulasi, pengelolaan zakat dapat optimal untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu. Dengan membayar zakat, pihak yang bersangkutan mendapat keberkahan dari rizki yang didapatkan. Selain itu juga dapat menumbuhkan keberkahan untuk rezeki yang akan datang.(rofik)
"Total gaji untuk PNS di Jatim jika diasumsikan bisa mencapai Rp 12 triliun. Jika dimanfaatkan dan dikelola betul, potensi zakat mal 2,5 persennya mencapai Rp 300 miliar," Ucap Moch Eksan, Selasa (28/6).
Politisi Partai Nasdem Jatim menegaskan bahwa, Jika masyarakat mau ikut membayar zakat untuk harta benda, maka potensinya lebih besar lagi. Nantinya uang dari zakat mal tersebut dapat diberikan kepada masayarakat yang berhak, baik berupa beras atau uang.
Eksan yang duduk di Komisi E DPRD Jatim juga menjelaskan, Jatim merupakan basis Nadhliyin sehingga potensi zakat sangat besar, maka tidak salah dibuatkan Raperda Pengelolaan Zakat. Mengingat secara nasional sudah ada cantolan hukumnya yakni undang-undang.
"Saya kira tidak menyalahi tata hukum karena nasional sudah ada Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Maka Jatim bisa tindak lanjuti dengan buat Raperda," jelasnya.
Sehingga dengan adanya regulasi, pengelolaan zakat dapat optimal untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu. Dengan membayar zakat, pihak yang bersangkutan mendapat keberkahan dari rizki yang didapatkan. Selain itu juga dapat menumbuhkan keberkahan untuk rezeki yang akan datang.(rofik)
Comments
Post a Comment