Skip to main content

Pemprov Jawa Timur Raih Predikat WTP Tahun 2015

SURABAYA (Media Bidik) - Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jatim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan WTP ini langsung diberikan BPK yang diwakili oleh anggota Komisi V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, diterima langsung Gubernur Jawa Timur, Soekarwo beserta pimpinan DPRD Jatim, Senin (13/6).

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pemberian opini WTP ini adalah cerminan akutanbilitas baik yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yaitu telah menerapkan sistem akuntasinnya berbasis akrual, dan dari akutanbilitas yang baik dengan berbasis akrual ini merupakan modal yang cukup menghasilkan kinerja yang baik.

" Ingat dasar utama pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan daerah adalah kewajaran penyajian pos - pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dibandingkan dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP). Kewajaran disini bukan kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal - hal yang material atau signifikan atas penyajian laporan,"ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta kepada pemerintah provinsi untuk memperbaiki beberapa hal  Pertama yaitu, mengoptimalkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Kedua yaitu, meningkatkan pengendalian penyaluran dana hibah kepada lembaga, kelompok, organisasi, dan kelompok masyarakat yang mencakup pemilihan penerima dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya. Ketiga yaitu meningkatkan pengendalian kegiatan yang melibatkan Perguruan Tinggi Negeri, yang mencakup perencanaan dan pengawasan pada pekerjaan jasa konsultasi. Untuk temuan perbaikan ini pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera mlelakukan langkah perbaikan selama 60 hari.

Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, "Alhamdulillah Pemerintah Provinsi dapat WTP dari BPK RI, dan penghargaan WTP ini juga bantuan dari teman media yang selalu memberikan pemberitaan positif terhadap kinerja dan keuangan pemerintah provinsi Jatim," ujar pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo tersebut saat  ditemui usai rapat paripurna.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...