Skip to main content

Hasil Sidak Komisi E ke PT Ispatindo Ditemukan Adanya Pelanggaran

SURABAYA (Media Bidik) - Komisi E DPRD Jatim melaksanakan inspeksi mendadak ke PT Ispatindo, menyusul keluhan 40 karyawan kontrak yang tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Hasilnya, Komisi E menemukan adanya pelanggaran dan meminta Disnaker Jatim memediasi masalah ini.

Menurut Direktur Complaince Ispatindo Nur Sahidah, mengakui 40 orang tenaga kontrak atau  Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) itu sudah habis masa kerjanya. "Nah, para karyawan itu juga telah mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Dan sebagian dari mereka sekarang sudah mendapat pekerjaan di tempat lain," kata Nur Sahidah, Jumat (24/6).

Lebih lanjut, Nur Sahidah, menjelaskan kondisi PT Ispatindo yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja. Sejak pertengahan 2014, produksi turun hingga 10%. Bahkan kalau kini masih melakukan produksi hanya untuk menjaga agar mesin bekerja dengan baik, sebab jika dibiarkan mesin akan rusak.

"Dengan kondisi ini, banyak pengurangan. Baik yang PKWT dan yang jelang pensiun. PKWT tidak bisa diangkat lagi. Dulu kami punya 800 tenaga kerja, dan sekarang tinggal 500 orang. Nah, kondisi ini sudah disampaikan pada PKWT dan mereka paham. Bahkan sempat digelar perpisahan dengan pemberian tali asih. Sekarang, dari 40 orang itu tinggal 3 orang yang belum dapat tali asih karena disesuaikan masa kerjanya habis," papar Nur Sahidah.
     
Sedangkan, Ketua SPSI Ispatindo Yusak memberi keterangan yang berbeda. Menurutnya, setelah habis masa kerja, 40 orang itu akan dipekerjakan lagi setelah break satu bulan. Keempat puluh pekerja itu juga tiga tahun berstatus tenaga kontrak namun belum diangkat jadi karyawan.
     
"Tali asih itu agar tidak cari kerja di luar, dan satu bulan lagi direkrurt lagi. Tapi ternyata tidak diangkat," kata Yusak.
     
Sementara itu, Pimpinan Komisi E  DPRD Jatim Suli Daim mensinyalir terjadi pelanggaran yang dilakukan PT Ispatindo.
      
"Seharusnya sesuai undang-undang, tenaga kontrak yang sudah bekerja dua tahun, harus diangkat jadi karyawan. Namun di sini ada dugaan "dimainkan", jadi tidak juga diangkat. Ada yang diberhentikan sebulan, dan dipekerjakan tetap sebagai tenaga kontrak," kata Suli Daim.
     
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, politisi PAN ini meminta agar Disnaker Jatim memediasi masalah ini. Sebab ini semacam modus. PKWT seharusnya 2 tahun diangkat. Tapi dalam kasus ini ada pemberhentian, dan jika dipekerjakan lagi kembali tenaga kontrak.  Itu berarti pelanggaran undang-undang," tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni