Skip to main content

Hasil Sidak Komisi E ke PT Ispatindo Ditemukan Adanya Pelanggaran

SURABAYA (Media Bidik) - Komisi E DPRD Jatim melaksanakan inspeksi mendadak ke PT Ispatindo, menyusul keluhan 40 karyawan kontrak yang tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Hasilnya, Komisi E menemukan adanya pelanggaran dan meminta Disnaker Jatim memediasi masalah ini.

Menurut Direktur Complaince Ispatindo Nur Sahidah, mengakui 40 orang tenaga kontrak atau  Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) itu sudah habis masa kerjanya. "Nah, para karyawan itu juga telah mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Dan sebagian dari mereka sekarang sudah mendapat pekerjaan di tempat lain," kata Nur Sahidah, Jumat (24/6).

Lebih lanjut, Nur Sahidah, menjelaskan kondisi PT Ispatindo yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja. Sejak pertengahan 2014, produksi turun hingga 10%. Bahkan kalau kini masih melakukan produksi hanya untuk menjaga agar mesin bekerja dengan baik, sebab jika dibiarkan mesin akan rusak.

"Dengan kondisi ini, banyak pengurangan. Baik yang PKWT dan yang jelang pensiun. PKWT tidak bisa diangkat lagi. Dulu kami punya 800 tenaga kerja, dan sekarang tinggal 500 orang. Nah, kondisi ini sudah disampaikan pada PKWT dan mereka paham. Bahkan sempat digelar perpisahan dengan pemberian tali asih. Sekarang, dari 40 orang itu tinggal 3 orang yang belum dapat tali asih karena disesuaikan masa kerjanya habis," papar Nur Sahidah.
     
Sedangkan, Ketua SPSI Ispatindo Yusak memberi keterangan yang berbeda. Menurutnya, setelah habis masa kerja, 40 orang itu akan dipekerjakan lagi setelah break satu bulan. Keempat puluh pekerja itu juga tiga tahun berstatus tenaga kontrak namun belum diangkat jadi karyawan.
     
"Tali asih itu agar tidak cari kerja di luar, dan satu bulan lagi direkrurt lagi. Tapi ternyata tidak diangkat," kata Yusak.
     
Sementara itu, Pimpinan Komisi E  DPRD Jatim Suli Daim mensinyalir terjadi pelanggaran yang dilakukan PT Ispatindo.
      
"Seharusnya sesuai undang-undang, tenaga kontrak yang sudah bekerja dua tahun, harus diangkat jadi karyawan. Namun di sini ada dugaan "dimainkan", jadi tidak juga diangkat. Ada yang diberhentikan sebulan, dan dipekerjakan tetap sebagai tenaga kontrak," kata Suli Daim.
     
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, politisi PAN ini meminta agar Disnaker Jatim memediasi masalah ini. Sebab ini semacam modus. PKWT seharusnya 2 tahun diangkat. Tapi dalam kasus ini ada pemberhentian, dan jika dipekerjakan lagi kembali tenaga kontrak.  Itu berarti pelanggaran undang-undang," tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...