SURABAYA (Media Bidik) - Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meminta kepada Disnakertransduk provinsi Jatim untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di Indonesia menggunakan visa wisata. Pasalnya dari hasil temuan di lapangan menyebutkan banyak dari TKA yang datang ke Jatim ternyata menyalahgunakan visa untuk wisata menjadi bekerja. Apalagi sesuai ketentuan usia visa wisata sampai satu bulan lamanya.
Menurut dr Agung Mulyono Ketua Komisi E ditemui usai acara hearing dengan Disnakertransduk di DPRD Jatim mengakui jika TKA yang bekerja di Jatim setiap tahunnya mengalami peningkatan. Karenanya Disnakertransduk dan masyarakat tetap diminta waspada terhadap TKA ilegal. Biasanya mereka mengaku berwisata, tapi kenyataannya mereka masuk dunia kerja. Dan ini tentunya sangat merugikan tenaga kerja lokal.
"Dalam waku dekat ini kami berencana sidak di perusahaan-perusahaan yang disinyalir memperkerjakan TKA ilegal," tegas dr Agung di ruang kerjanya, Selasa (21/6).
Politisi Partai Demokrat Jatim ini juga menegaskan bahwa masuknya TKA ke Jatim harus diwaspadai. Untuk itu, aparat di kab/kota diminta untuk bekerja keras mengidentifikasi terhadap setiap TKA yang ada di wilayahnya. Dengan begitu jika mereka bekerja tanpa disertai surat izin bekerja dari Menakertransduk. Maka langsung diberi sanksi untuk di deportasi.
"Perda yang ada harus ditegakan. Sanksi tegas harus diberikan kepada TKA ilegal, termasuk bagi mereka yang memperkerjakan," tegasnya.
Agung menegaskan,"Saya minta masyarakat ikut mengawasi TKA yang nakal tersebut, dan pihak Komisi E mendesak kepada Disnakertransduk untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi supaya melakukan deportasi, karena temuan di lapangan, sangat banyak praktek seperti itu, khususnya TKA yang bekerja di toko-toko," tegas Pria asli Banyuwangi tersebut. (rofik)
Comments
Post a Comment