SURABAYA (Media Bidik) - Seiring berlakunya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, akan ada 10 bangunan di Jalan Pandegiling akan dibongkar dalam waktu dekat ini. Hal ini dengan dicabutnya surat izin penggunaan Daerah Milik Jalan (Damija) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. Sebelumnya DPUMP telah mencabut izin pemakaian Damija salah satu bangunan Jalan Pandegiling no 198 pada 1 Juni lalu.
Hal itu dikatakan Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Ganjar Siswo Pramono,"Surat pencabutan izin penggunaan Damija sekarang ini ada di Kepala Dinas PU Bina Marga. Ada 10 bangunan yang akan dicabut izinnya. Begitu izin turun dari kepala dinas, langsung diserahkan kepada pemilik bangunan di sana," tegasnya, Selasa (14/6).
Ia menambahkan 10 bangunan yang dicabut izinnya itu karena sudah sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah."Kami sudah tidak lagi melakukan penarikan retribusi tanah sempadan karena sudah tidak termasuk obyek retribusi pemakaian daerah. Soal 10 bangunan itu, saya tidak ingat alamat jelasnya. Yang pasti di Jalan Pandegiling," cetusnya.
Lanjut Ganjar, dengan pencabutan izin terserbut, sebagai konsekwensinya, penghuninya harus mengosongkan lahan tersebut dan mengembalikan ke Pemkot Surabaya. Dan direncanakan akan dipakai untuk rencana jalan.
Mengapa hanya 10 bangunan, sedangkan di sana ada sekitar 100 bangunan yang berdiri di damija? Ganjar mengatakan berdasarkan catatan di Dinas PU Bina Marga, yang mengajukan izin pemakaian memang hanya 11 bangunan atau persil.
Sedangkan bangunan yang lain berdiri di sana di luar 11 persil itu jelas bangunan liar karena tidak memiliki izin. Sedangkan untuk bangunan Jalan Pandegiling 198, pihaknya sudah mengirim pencabutan izin pada 1 Juni lalu sehingga tinggal 10 bangunan yang akan dikirim surat dalam waktu dekat ini.
"Jadi pencabutan izin itu hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan izin pemakaian damija. Sedangkan yang tidak, jelas itu bangunan liar. Dan itu langsung wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan atau pembongkaran terhadap bangunan liar," katanya.
Terkait rencana pengosongan, maka pihaknya meminta mereka begitu menerima surat pencabutan segera mengosongkan. Jika tidak, masih lanjutnya, DPUBMP akan meminta bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP.
Pembongkaran bangunan di sana terkait dengan rencana pembangunan jalan. Direncanakan Jalan Pandegiling ini akan dipakai untuk jalan koridor timur dan barat. "Hanya saja kami belum tahun kepastian soal pembangunan jalan koridor timur barat ini. Direncanakan jalan ini akan membentang dari Pandegiling hingga Jalan Kertajaya," katanya.(pan)
Comments
Post a Comment