Skip to main content

10 Bangunan di Jalan Pandegiling akan Dicabut Ijin Damijanya

Ganjar Siswo Pramono
SURABAYA (Media Bidik) - Seiring berlakunya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, akan ada 10 bangunan di Jalan Pandegiling  akan dibongkar dalam waktu dekat ini. Hal ini dengan dicabutnya surat izin penggunaan Daerah Milik Jalan (Damija) oleh Dinas Pekerjaan Umum  Bina Marga dan  Pematusan  (DPUBMP) Kota Surabaya. Sebelumnya DPUMP telah mencabut izin pemakaian Damija salah satu bangunan  Jalan Pandegiling no 198 pada 1 Juni lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Ganjar Siswo Pramono,"Surat pencabutan  izin penggunaan Damija sekarang ini ada di Kepala Dinas PU Bina Marga. Ada 10 bangunan yang akan dicabut izinnya. Begitu izin turun dari kepala dinas, langsung diserahkan kepada pemilik bangunan di sana," tegasnya, Selasa (14/6).

Ia menambahkan 10 bangunan yang dicabut izinnya itu karena sudah sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan  Perda  No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah."Kami sudah tidak lagi melakukan penarikan retribusi tanah sempadan karena sudah tidak termasuk obyek retribusi pemakaian daerah. Soal  10 bangunan itu, saya tidak ingat  alamat jelasnya. Yang pasti di Jalan Pandegiling," cetusnya.

Lanjut Ganjar, dengan pencabutan izin terserbut, sebagai konsekwensinya, penghuninya harus mengosongkan lahan tersebut dan mengembalikan ke  Pemkot Surabaya. Dan direncanakan akan dipakai untuk  rencana jalan.

Mengapa hanya 10 bangunan, sedangkan di sana ada sekitar 100 bangunan yang berdiri di damija? Ganjar  mengatakan berdasarkan catatan di Dinas PU Bina Marga, yang mengajukan izin pemakaian memang hanya 11 bangunan atau persil.

Sedangkan bangunan yang lain berdiri di sana di luar  11 persil itu jelas bangunan liar karena tidak memiliki izin. Sedangkan untuk bangunan Jalan Pandegiling 198, pihaknya sudah mengirim pencabutan izin pada 1 Juni lalu sehingga  tinggal 10 bangunan yang akan dikirim surat dalam waktu  dekat ini.

"Jadi pencabutan izin itu hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan izin pemakaian damija. Sedangkan yang tidak,  jelas itu bangunan liar. Dan itu  langsung wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan atau pembongkaran terhadap bangunan liar," katanya.

Terkait rencana pengosongan, maka pihaknya meminta mereka begitu menerima surat pencabutan segera mengosongkan. Jika tidak, masih lanjutnya, DPUBMP akan meminta bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP.

Pembongkaran bangunan di sana terkait dengan rencana pembangunan jalan. Direncanakan Jalan Pandegiling ini akan dipakai untuk jalan koridor timur dan barat.  "Hanya saja kami belum tahun kepastian soal pembangunan jalan koridor  timur barat ini.  Direncanakan jalan ini akan membentang dari Pandegiling hingga Jalan Kertajaya," katanya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...