Skip to main content

10 Bangunan di Jalan Pandegiling akan Dicabut Ijin Damijanya

Ganjar Siswo Pramono
SURABAYA (Media Bidik) - Seiring berlakunya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, akan ada 10 bangunan di Jalan Pandegiling  akan dibongkar dalam waktu dekat ini. Hal ini dengan dicabutnya surat izin penggunaan Daerah Milik Jalan (Damija) oleh Dinas Pekerjaan Umum  Bina Marga dan  Pematusan  (DPUBMP) Kota Surabaya. Sebelumnya DPUMP telah mencabut izin pemakaian Damija salah satu bangunan  Jalan Pandegiling no 198 pada 1 Juni lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Ganjar Siswo Pramono,"Surat pencabutan  izin penggunaan Damija sekarang ini ada di Kepala Dinas PU Bina Marga. Ada 10 bangunan yang akan dicabut izinnya. Begitu izin turun dari kepala dinas, langsung diserahkan kepada pemilik bangunan di sana," tegasnya, Selasa (14/6).

Ia menambahkan 10 bangunan yang dicabut izinnya itu karena sudah sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan  Perda  No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah."Kami sudah tidak lagi melakukan penarikan retribusi tanah sempadan karena sudah tidak termasuk obyek retribusi pemakaian daerah. Soal  10 bangunan itu, saya tidak ingat  alamat jelasnya. Yang pasti di Jalan Pandegiling," cetusnya.

Lanjut Ganjar, dengan pencabutan izin terserbut, sebagai konsekwensinya, penghuninya harus mengosongkan lahan tersebut dan mengembalikan ke  Pemkot Surabaya. Dan direncanakan akan dipakai untuk  rencana jalan.

Mengapa hanya 10 bangunan, sedangkan di sana ada sekitar 100 bangunan yang berdiri di damija? Ganjar  mengatakan berdasarkan catatan di Dinas PU Bina Marga, yang mengajukan izin pemakaian memang hanya 11 bangunan atau persil.

Sedangkan bangunan yang lain berdiri di sana di luar  11 persil itu jelas bangunan liar karena tidak memiliki izin. Sedangkan untuk bangunan Jalan Pandegiling 198, pihaknya sudah mengirim pencabutan izin pada 1 Juni lalu sehingga  tinggal 10 bangunan yang akan dikirim surat dalam waktu  dekat ini.

"Jadi pencabutan izin itu hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan izin pemakaian damija. Sedangkan yang tidak,  jelas itu bangunan liar. Dan itu  langsung wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan atau pembongkaran terhadap bangunan liar," katanya.

Terkait rencana pengosongan, maka pihaknya meminta mereka begitu menerima surat pencabutan segera mengosongkan. Jika tidak, masih lanjutnya, DPUBMP akan meminta bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP.

Pembongkaran bangunan di sana terkait dengan rencana pembangunan jalan. Direncanakan Jalan Pandegiling ini akan dipakai untuk jalan koridor timur dan barat.  "Hanya saja kami belum tahun kepastian soal pembangunan jalan koridor  timur barat ini.  Direncanakan jalan ini akan membentang dari Pandegiling hingga Jalan Kertajaya," katanya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...