Skip to main content

Komisi C Jatim Himbau Masyarakat Manfaatkan Bank Umum Syariah (BUS)

Anggota Komisi C DPRD Jatim Anick Maslahah
SURABAYA (Media Bidik) – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memisahkan Spin off Syariah atau Bank Umum Syariah (BUS) dengan Bank Jatim terlaksana, maka dihimbau agar masyarakat Jawa Timur pandai-pandai memanfaatkan Bank Umum Syariat tersebut, pasalnya BUS tersebut dianggap lebih potensial diminati masyarakat daripada bank konvesional.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi C DPRD Jatim Anick Maslahah menegaskan bahwa di Jawa Timur ada 6000 Pondok Pesantren yang akan memanfaatkan pinjaman melalui BUS. Sementara dua Ponpes tersebut diantaranya  Ponpes Sidogiri Pasuruan dan Ponpes di Madura sudah memanfaatkan fasilitas BUS.

Menurut Anick, " Pangsa pasar Bank Syariah sudah jelas, karena pinjaman dananya banyak dibutuhkan untuk pengembangan usaha dengan sistem bagi hasil. Bank syariah juga disediakan bagi masyarakat yang tidak suka dengan bank konvensional."terangnya.

Dijelaskan Politisi PKB Jatim, Untuk membuat anak perusahaan dalam bentuk BUS, dana yang harus disediakan minimal Rp 500 miliar. Bank Jatim siap menginvestasikan sebagian modal untuk pendirian BUS. Yang mana pada 2017 ditargetkan BUS sudah menjadi dalam bentuk BUMD, tidak lagi menjadi anak perusahaan Bank Jatim. Mengingat pemprov tidak bisa mengawasi jika masih menjadi anak perusahaan Bank Jatim.

" Yang berhak mengawasi Bank Jatim sendiri. Kalau sudah jadi BUMD, jadi independen, pemprov bisa mengawasinya," jelas Sekretaris Perempuan bangsa DPW PKB Jatim, Senin (6/6).
Namun untuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Syariah tersebut harus mempunyai modal minimal Rp 1 triliun. Untuk menutupi kekurangan modal yakni Rp 500 miliar, dewan berharap ada peran serta dari masyarakat kabupaten/kota untuk berinvestasi. 

" Jika kekurangan modal tertutupi dari kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi tidak perlu memberikan tambahan modal, karena tambahan hanya dapat diberikan sesuai kondisi," pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...