Skip to main content

Dewan Jatim Desak Pemerintah Serius Kawal Perppu Kebiri

 Gatot Sutantra Wisnu Murti,SH
SURABAYA (Media Bidik) – Pasca di berlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Kebiri bagi penjahat seksual  anak - anak di bawah umur dirasa kurang optimal, faktanya meskipun Perppu kebiri tersebut sudah berlaku,  ternyata masih saja banyak kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh penjahat kelamin terhadap anak dibawah umur.

Anggota DPRD Jatim Gatot Sutantra Wisnu Murti,SH melihat saat ini Perppu Kebiri yang sudah ada seharusnya mendapat pengawalan yang serius dari stackholder yang terkait baik dari aparat kapolisian,  lembaga pendidikan ataupun Instansi Pemerintahan yang ada di tingkat bawah yakni tingkat kelurahan untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang tindakan pencegahan terhadap pelaku kejahatan seksual.

" Korban kekerasan seksual ini kan kebanyakan para anak yang masih dibawah umur, jadi pemerintah harus serius memberikan pengawalan terhadap Perpu Kebiri tersebut, jangan sampai menjadi macam kertas saja yang hanya menjadi sebuah peraturan ," terang pria yang akrab dipanggil Gatra tersebut, Rabu ( 8/6).

Politisi asal Partai Hanura Jatim ini  juga menjelaskan bahwa seperti lembaga Pendidikan harus menyampaikan pendidikan sex atau semacam sex education, yang mana para siswa  baik dari tingkat SMP, SMA bahkan tingkat SD pun harus mengetahui tentang pengertian alat reproduksi manusia secara benar dan terarah, jangan sampai generasi kita menjadi korban akibat salah pergaulan dan menjadi korban kejahatan seksual yang selalu mengancam anak bangsa.

" Saya sepakat dengan adanya Perppu Kebiri yang menjadikan efek jerah bagi pelaku pemerkosa anak, tapi ingat. Pemerintah bersama aparat hukum maupun kepolisian harus serius memberikan hukuman bagi pelaku pemerkosa anak dan yang paling utama anak-anak dan orang tua harus bisa saling menjaga dari ancaman pedofillia," pungkas Gatra Wakil Ketua FKPPI Jatim.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...