Skip to main content

Komisi E Desak Dinkes Jatim Siagakan Dokter Jaga di Puskesmas Saat Lebaran

Drs. Agus Dono Wibawanto Anggota Komisi E Jatim

SURABAYA (Media Bidik) – Jelang hari raya Idul Fitri tiba, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat untuk melakukan mudik ke ketempat asalnya, sehingga hal ini menyebabkan arus perjalanan sangat padat dan momen ini sering kali terjadi rawan kecelakaan akibat para pemudik selalu uporia menyambut lebaran bersama sanak family didesanya, tanpa memikirkan keselamatan dalam berkendaraan. 
      
Hal itu disampaikan Drs.Agus Dono Wibawanto Anggota Komisi E melihat kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka Lantas) pada hari raya Lebaran terus meningkat, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang sadar dalam  mentaati rambu lalu lintas yang ada, belum lagi korban Laka Lantas, sering kali dihadapkan dengan persoalan yang tak langsung mendapat penanganan oleh dokter, seperti Puskesmas terdekat yang jarang sekali ada dokter tugas saat hari lebaran tiba.
    
" Saya prihatin ketika melihat korban Laka Lantas yang tidak mendapat penanganan dokter, ini disebabkan tidak adanya dokter jaga di puskesmas- puskesmas yang dilalui kendaraan selama 24 jam, sehingga mengakibatkan kondisi korban semakin memprihatinkan karena tak langsung ditangani dokter," ucap Agus Dono saat ditemui di DPRD Jatim,Selasa (21/6).


Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini juga meminta kepada Dinas Kesehatan Jawa Timur  untuk mengantisipasi dalam hal penanganan kecelakaaan agar memerintahkan semua Puskesmas didaerah-daerah yang dilalui kendaraan supaya menambah  dokter jaga di Puskesmas yang ada di daerah minimal 2 orang selama 24 jam pada saat lebaran tiba.

"Akan tetapi, saya menghimbau kepada masyarakat pada saat mudik nanti, alangkah baiknya memanfaatkan program yang sudah disediakan oleh Pemerintah dengan mudik gratisnya, hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas karena kalau mudik pakai kendaraan roda dua dikhawatirkan akan terjadi kemacetan yang menyebabkan kecelakaan, " tegasnya.

Namun ,masih terang Agus Dono, kita tidak bisa mencegah keinginan masyarakat yang melakukan mudik memakai kendaraan roda dua, oleh karena itu guna mengantisipasi kecelakaan dalam penanganan korban, pihaknya ( Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan) menghimbau kepada Dinkes Jatim untuk berkoodinasi dengan Dinkes setempat supaya menambah dokter jaga di puskesmas-puskesmas yang sering dilewati arus pemudik selama 24 jam.(rofik)
   
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...