Skip to main content

Benjamin : Kurikulum tak Baku, Pemicu Hasil Unas Anjlok

Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. Benjamin Kristianto,MarsSURABAYA (Media Bidik) – Menurunnya nilai hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) baik tingkat  SMP maupun SMA, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan di Jawa Timur, pasalnya sejak berlakunya kurikulum K13 yang setiap tahun berganti kurikulum membuat banyak siswa yang kurang menguasai kurikulun yang ada, belum lagi ujian nasional yang memakai berbasis komputer.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. Benjamin Kristianto,Mars mengatakan seharusnya Pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kurikulum yang setiap tahun berubah, hal ini disamping memakan anggaran banyak, para pelajar juga kurang bisa menguasai materi  pelajaran yang ada di kurikulum tersebut.

" Kita lihat saja ketika kurikulum memakai KTSP yang notabene kurikulum tersebut bisa dipakai hingga 6 tahun, hasil Ujian Nasional selalu diraih  siswa dengan hasil yang memuaskan," terang dr.Beny saat ditemui diruang kerjanya.
      
Belum lagi  rencana Pemerintah yang juga akan menerapkan Ujian tingkat SD juga menggunakan ujian berbasis komputer, dan ini akan membebankan  peserta Unas."Jangan terburu-buru melanjutkan UNBK untuk tingkat SD. Kita harus evaluasi dulu pelaksanaan UNBK SMP maupun SMA/SMK tahun ini. Banyak hal yang harus dibenahi. Jangan menambah beban lagi pada siswa," tegas Politisi asal Partai Gerindra Jatim.

Mantan Direktur Rumah Sakit ternama di Surabaya ini juga mendesak  pihak-pihak terkait harus menuntaskan persoalan-persoalan yang mengganjal pelaksanaan UNBK SMP dan SMA/SMK. Sebab diantara persoalan itu adalah ketersediaan komputer di setiap sekolah yang sebenarnya belum mencukupi.

Sedangkan terkait nilai yang jeblok, Benjamin menekankan,bahwa salah satunya karena kurikulum yang digunakan selama ini tidak pernah baku. Setiap tahun kurikulum berganti, ini bisa menjadi pemicu turunnya nilai UNBK.

"Kalau membuat kurikulum itu yang baku. Jangan karena ganti Menteri terus ganti kurikulum. Seperti saat ini antara K13 (kurikulum 2013 dan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006. Ini saja masih belum menyeluruh. Buat kurikulum itu yang jangka panjang," pinta Benjamin.

Maka itu Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Pendidikan mendesak supaya  metode pendidikan harus dibuat standar baku tanpa memandang siapa menterinya. Karena pergantian kurikulum itu tidak hanya membingungkan siswa, tapi juga para guru.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...