SURABAYA (Media Bidik) – Polemik status kepemilikan lahan seluas 1.500 m2 yang berupa jalan Upa Jiwa antara Pemkot Surabaya dengan PT Assa Land selaku Owner dari Marvell City lambat laun semakin terkuak.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu sumber yang terpercaya menyebutkan bahwa tanah yang selama ini dipermasalahkan oleh pemkot maupun anggota DPRD kota Surabaya ternyata masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT Assa Land, Ironinya lagi terkait polemik tersebut pihak Marvell City saat ini sedang melakukan gugatan ke pemkot Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
" Lahan seluas 1.500 m2 berupa jalan Upa Jiwa yang selama ini dipermasalahkan oleh pemkot dan DPRD Surabaya ternyata masuk dalam sertifikat milik Marvell City, anehnya lagi Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya yang selama ini mengklaim tanah tersebut adalah aset pemkot ternyata tidak mempunyai data kepemilikan terkait tanah tersebut, "terangnya.
Masih menurut sumber," Saat ini Marvell City sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk pemkot Surabaya,"tandasnya.
Sementara Lauren Humas Marvell City saat dikonfirmasi terkait kebasahan kepemilikan Sertifikat serta gugatan ke pemkot Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan,"Soal sertifikat maupun gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, prosesnya masih di Manegemen dan tingkat Direksi, selanjutnya saya No Comment,"tegasnya, Selasa (14/6).(pan)
Comments
Post a Comment