SURABAYA (Media Bidik) – Dampak berdirinya Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) membawah dampak buruk bagi warga Tambak Wedi Surabaya. Pasalnya warga Tambak Wedi Surabaya yang berada 600 meter dibawah kaki Suramadu sampai saat ini tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah mereka , hal itu disebabkan lokasi tempat tinggal mereka masuk dalam zona merah yang ditentukan oleh pemkot Surabaya, yaitu zona sebagai area wisata bagi warga Surabaya. Ironisnya, tidak ada kejelasan yang pasti dari pemkot Surabaya soal ganti rugi lahan bagi warga Tambak Wedi Surabaya hingga detik ini.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga RT 03 kelurahan Tambak Wedi yang bernama Suroso mengatakan," Sejak adanya jembatan Suramadu, wilayah sini masuk zona merah sehingga warga tidak bisa mengurus sertifikat rumah mereka, kabar yang beredar rencananya 600 meter dari kaki Surabaya akan dijadikan tempat wisata, selain itu akan ada rencana pembangunan jalan lingkar luar timur dari Suramadu tembus pelabuhan Perak, tapi sampai saat ini saya belum dapat ganti rugi dari pemkot terkait pembebasan tersebut,"terangnya, Kamis (16/6).
Sementara Ganjar Siswo Pramono Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan pemkot Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,"Sebenarnya itu kewenangan BPWS, dan sekarang kewenangan itu sudah dicabut karena bu wali tidak mau BPWS ikut campur dalam menentukan harga dan sekarang saya tidak tau sekarang posisi BPWS itu apa,"jelasnya.
Ganjar juga menambahkan," Sekarang ini masih diperjuangkan oleh bu wali kepusat dan sampai saat ini saya belum tau kelanjutanya sampai mana. Kalau perncanaan di Bappeko ada dan pembuatannya mulai tahun 2014 lalu, entah itu penataannya dibuat wisata atau apa, semua itu ada di Bappeko, setau ku untuk tempat wisata lahan yang digunakan 600 m2,"tambahnya.
Di tempat lain saat Bidik konfirmasi hal tersebut ke Humas Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Faisal Yasir Arifin terkait hal tersebut mengatakan,"Dari dulu BPWS tidak ada kaitannya dengan pembebasan tanah di wilayah Surabaya, karena itu bukan kewenangan kita, tahun ini semua urusan tersebut sudah diambil alih pemkot Surabaya, jadi sampean salah kalau tanya ke saya silakan tanya langsung ke pemkot Surabaya,"tandasnya.(pan)
Comments
Post a Comment