SURABAYA (Media Bidik) - Dunia digital saat ini perlu diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya salah satunya dalam hal pelayanan masyarakat. Jika sebelumnya Pemkot Surabaya berhasil meluncurkan Surabaya Single Window (SSW) dan e-Wadul kini ada terobosan baru yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Mobile Banking e-Channel.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya, Yusron Sumartono menjelaskan terobosan ini demi memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan yang mementingkan kecepatan dalam pengurusan sesuatu.
"Ini memudahkan masyarakat Surabaya untuk melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja, hanya saja masih untuk PBB nanti akan menyusul untuk pembayaran 8 pajak lainnya, seperti pajak hotel, restoran dan PPHTB dan seterusnya," jelasnya saat ditemui usai penandatanganan MoU dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Graha Sawunggaling, Rabu (1/6/2016).
Jadi diharapkan dengan kehadiran layanan ini bisa mempermudah masyarakat sehingga tak perlu lagi pengurusan pembayaran pajak untuk datang ke kantor pembayaran pajak.
Pembayaran PBB melalui ATM terbatas maksimal pada nominal Rp 5 juta sedangkan melalui e-Channel tidak dibatasi nominal.
Selain kerjasama dengan Bank Mandiri, sebelumnya Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan Bank Jatim dan Bank BNI. Yang nantinya semua pembayaran dikumpulkan ke Bank Jatim dalam bentuk rekening tunggal.
"Target PBB tahun 2016 sebesar Rp 858 milyar, saat ini baru tercapai 35% per akhir Mei," tandasnya.
Regional CEO Bank Mandiri Jatim, Agus Haryoto Widodo menambahkan transaksi melalui ATM dan e-Channel datanya langsung tersambung ke Pemkot Surabaya.
"Tapi pengguna dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2 ribu," pungkasnya.
Layanan pembayaran PBB seperti ini, bagi Mandiri hanya ada di Surabaya. Kemudahan lainnya, misalnya warga Surabaya berada di luar kota tetap bisa melakukan transaksi pembayaran melalui ATM di luar kota Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment