Skip to main content

Komisi E Desak BPPKB Jatim Serius Tangani Kasus Eksploitasi Anak

Dr. Benyamin Kristianto .Mars

SURABAYA (Media Bidik) – Maraknya eksploitasi anak ahkir-ahkir ini membuat miris kita semua. Seperti kasus yang masih hangat yang baru terjadi di Kota Surabaya tentang seorang ibu kandung yang menyuruh anaknya meminta-minta, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah, khususnya kepada Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana ( BPPKB) Jatim.

     
Menurut Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr.Benyamin Kristianto,Mars melihat kejadian tersebut sepertinya ibu kandung anak tersebut sudah tidak memiliki rasa kasih sayang kepada anak, sehingga harus menyuruh anaknya bekerja meminta-minta uang dijalanan, dan ini menjadi tanggung jawab bagi dinas terkait untuk menanganinya seperti BPPKB Jatim yang memiliki program-program  untuk memberikan ketrampilan bagi perempuan-perempuan agar bisa berusaha secara mandiri sehingga orang tua tak menyuruh lagi anaknya bekerja menjadi pengemis, sebab perempuan tersebut sudah memiliki ketrampilan mandiri bekerja yang didapat dari program BPPKB Jatim.


" Ini artinya perempuan tersebut (Ibu, red) tak memliki ketrampilan sehingga tega menyuruh anaknya mengemis dengan jalan meminta-minta, dan BPPKB Jatim sebagai Badan Pemberdayaan Perempuan  harus turun tangan, karena sudah menjadi tugas pokoknya yaitu memberdayakan Perempuan agar bisa hidup mandiri dan terampil ," tegas dr.Beny saat ditemui diruang komisi E,Selasa ( 21/6).

Politisi Gerindra Jatim asal Sidoarjo tersebut juga meminta kepada BPPKB Jatim untuk melakukan sosialisasi dengan memberikan masukan kepada masyarakat dalam rangkah pengembangan perempuan dan anak seperti saat ini selain kasus Exploitasi anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak  juga marak. Maka itu, lanjut dr.Beny, melalui Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, dirinya akan mendesak kepada dinas terkait yaitu BPPKB Jatim untuk menangani persoalan terkait exploitasi anak tersebut secara serius.

       
" Ini terjadi karena sang ibu tidak memiliki ketrampilan dalam berusaha sehingga terpaksa harus menyuruh anaknya meminta-minta uang dijalanan dengan harapan bisa mempertahankan hidup, dan ini tidak boleh terjadi karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemprov melalui BPPKB Jatim untuk memberikan ketrampilan bagi Perempuan yang ada di Jatim," pinta Mantan Direktur Rumah Sakit di Surabaya ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...