Skip to main content

Disperdagin Surabaya Intensifkan Razia Parsel Jelang Lebaran

SURABAYA (Media Bidik) - Jelang lebaran, berbagai kemasan parsel mulai marak menghiasi etalase toko di Surabaya. Untuk memastikan produk dalam parsel-parsel tersebut aman dan layak dikonsumsi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya melakukan razia parsel di sejumlah tempat perbelanjaan.

Razia pada Kamis (16/6) menyasar dua tempat, yakni Toko Remaja dan Giant Hypermart di Jalan Raya Klampis. Petugas mengambil sample satu parsel untuk dicek kondisi produknya. Pembongkaran kemasan parsel dilakukan oleh petugas toko dengan diawasi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disperdagin Surabaya.

Kepala Disperdagin Widodo Suryantoro mengatakan, dalam merazia parsel, pihaknya fokus pada tanggal kedaluwarsa dan kemasan produk. Petugas memastikan bahwa produk yang dikemas dalam parsel tidak melewati tenggat waktu tanggal kedaluwarsa, sehingga aman untuk dikonsumsi. Selain itu, kemasan produk juga dipastikan tidak penyok atau bocor. Sebab, jika ada kerusakan pada kemasan, kualitas produk bisa rusak karena tidak steril.

Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dalam razia tersebut, Disperdagin membeli parsel yang dicek dan dibongkar. "Ini harganya berapa? (sembari menunjuk parsel yang dibongkar). Oke, kami beli sesuai harga. Pemkot tidak ingin ada pihak yang dirugikan," tutur mantan Kabag Perekonomian ini.

Setelah menyidak Toko Remaja, petugas menyasar Giant Hypermart. Di sini, petugas tidak mendapati adanya parsel yang dijual. Namun, petugas tetap melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kemasan.

"Selain parsel, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk mamin yang biasa dikonsumsi saat lebaran," terang Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin, Soeltoni.

Dia menambahkan, apabila dijumpai ada produk parsel yang kedaluwarsa atau kemasannya rusak, Disperdagin akan menarik produk tersebut dan pemilik toko akan diberikan berkas acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, petugas akan memonitor toko tersebut guna memastikan kesalahan serupa tidak terulang.

Lebih lanjut, Soeltoni menjelaskan bahwa razia parsel sudah dilaksanakan sejak Rabu (15/6) dan akan berlangsung hingga H-7 Idul Fitri.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...